Sutarto Bahas Perda Perlindungan Masyarakat Adat Dengan Komnas HAM

Kitakini.news - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut), Sutarto menerima Komisioner Komnas HAM Drs. Saurlin Siagian, beserta jajaran di ruang kerjanya, Rabu (17/7/2024).
Baca Juga:
Sutarto, menjelaskan, pihaknya menghargai dan menghormati apa yang disampaikan Komnas HAM, sekaligus mendorong nantinya, DPRD kembali membuka dan membahas usulan rancangan peraturan daerah (Perda) tentang tata cara pengakuan, perlindungan hak dan penetapan masyarakat adat dapat terealisasi.
"Saya berharap nantinya Perda ini sebagai penyelesaian banyak konflik yang terjadi selama puluhan tahun di masyarakat adat, terutama terkait dengan hutan dan tanah adat," jelasnya.
Saat ini, lanjut Sutarto, DPRD Sumut akan merampungkan dan mengesahkan sejumlah Perda, yaitu Perda Pemajuan Kebudayaan, Perda Kesehatan dan Perda Ketertiban Umum.
"Semoga nantinya Sumut memiliki Perda Pengakuan Masyarakat Adat yang telah kita tunggu sejak lama," jelasnya.
Dalam pertemuan tersebut, Komisioner Komnas HAM Saurlin Siagian, mengingatkan bahwa sebelumya dari Koalisi Masyarakat Adat pernah mengusulkan perlunya Perda tentang Perlindungan Masyarakat Adat di SumUT kepada DPRD Sumut.
Selaku Komisioner Komnas HAM, Saurlin menyebut pihaknya mendorong agar DPRD Sumut, mempertimbangkan dan memberi ruang untuk membuka dan membahas kembali usulan tersebut.
"Di Sumut, acapkali terjadi masalah konflik agraria, antara masyarakat adat, pemerintah dan swasta," katanya.
Oleh karenanya, lanjut Saurlin, dengan keberadaan Perda tersebut, diharapkan akan mengiliminir dan secara integral dapat mengambil solusi terhadap permasalahan tersebut.
Selain itu, lanjut Saurlin, di Sumut, ada empatPerda Masyarakat Adat telah terbit, yakni, Kabupaten Langkat, Toba, Humbang Hasundutan dan Tapanuli Utara.
"Oleh karenanya perlu di tingkat Provinsi dapat dengan segera menerbitkan Perda yang sama. Karena perlindungan masyarakat adat yang merupakan entitas dari ketahanan nasional," tuturnya.
Perda tersebut, tambah Saurlin, sangat penting mengingat Sumut memiliki banyaknya wilayah adat. "Sebagai upaya pelestarian nilai-nilai warisan leluhur sebagai modal dalam pembangunan," pungkasnya. (**)

Sorta Minta BMKG Update Info Gempa Taput, BPBD Diminta Gercep Pulihkan Kondisi Jalan Pahae Julu

Banjir dan Longsor di Parapat, Timbul: Pemerintah Harus Investigasi, Diduga Penggundulan Hutan

Komisi E DPRD Sumut Soroti Akreditas Paripurna dan Izin RS Mitra Sejati

Rudi Alfahri Pertanyakan Pengelolaan Food Estate dan MBG di Sumut

Aripay Dorong Gubsu Ambil Alih 199.126 Ha Lahan HGU Mati Untuk Tingkatkan PAD
