Polisi Tangkap Seroang Pengedar dan 2 Pengguna Narkoba di Jalan Paluh Nibung
Kitakini.news - Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkoba dengan menangkap tiga pelaku di Jalan Paluh Nibung, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Kamis (1/2/2024).
Baca Juga:
Ketiga pelaku yang diamankan adalah Kiki (28) selaku pengedar, dan dua orang pengguna, Harun (40) dan Andika (42) ketiganya warga Paya Pasir.
Kasat Narkoba, AKP Abdi Harahap menjelaskan penangkapan terhadap ketiganya dilakukan setelah mendapatkan laporan dari warga terkait peredaran Narkoba di lokasi tersebut.
Penyelidikan pun segera dilakukan, dan Tim Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengamankan ketiga pelaku Narkoba.
Dari lokasi penangkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 4 paket Sabu, 1 bungkus plastik klip, 2 sendok Sabu, 1 buah dompet plastik, 1 bungkus kuaci, dan 1 unit Handphone.
"Saat ini, ketiganya sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Apabila pengguna terbukti hanya sebagai konsumen, akan dilakukan rehabilitasi," kata Kasat Narkoba.
Penangkapan ketiganya merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Pelabuhan Belawan.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian agar dapat menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
"Peran serta aktif dari masyarakat sangat kami harapkan. Informasi yang diberikan oleh warga merupakan langkah awal yang sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba di lingkungan kita," pungkasnya. (**)
Lolos Hukuman Mati, Dua Kurir 10,9 Kg Sabu Divonis 18 Tahun Penjara
Polres Sidimpuan Tangkap Warga Miliki 300 Gram Ganja
Satres Narkoba Polres Sidimpuan Tangkap Pengedar Ganja
Tergiur Upah Rp200 Ribu, Pria Warga Ujung Padang, Sidimpuan Ditangkap Polisi
Onad dan Istri Ditangkap Polisi