Polres Tanjungbalai Gerebek Warnet Lokasi Permainan Judi Slot Online

Kitakini.news -Polres Tanjungbalai menggerebek sebuah warnet di Pasar Baru, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, yang dijadikan sebagai lokasi permainan judi slot online.
Baca Juga:
Dari
lokasi tersebut petugas mengamankan lima orang tersangka dengan menyita barang
bukti komputer.
Tampak dalam video amatir saat petugas satreskrim Polres Tanjungbalai melakukan penggerebekan di sebuah warnet. Sebanyak 4 pria yang asyik bermain judi slot online tidak menyangka kedatangan petugas yang berpakaian preman, yang akhirnya ditangkap bersama pemilik warnet.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi mengatakan penggerebekan ini
berdasarkan dari laporan warga yang resah akan aktivitas beberapa pria yang
selalu berkumpul di lokasi tersebut sampai pagi hari. kegiatan permainan judi
slot online ini telah berlangsung selama dua tahun.
Modus
operandi yang digunakan mereka para pelanggan warnet ini membuka aplikasi
dengan membayar deposit untuk bermain judi slot yang disediakan oleh pemilik
warnet dengan mengharap keuntungan yang nantinya langsung masuk ke dalam sebuah
rekening milik pemilik warnet.
Petugas
mengamankan barang bukti berupa empat buah akun judi online, empat komputer full
set, telepon genggam dan uang tunai senilai Rp 646 ribu.
Empat
dari lima tersangka dinyatakan positif narkoba setelah dilakukan test urine.
Akibat
perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan pasal 303 ayat 1 KUHPidana
atau, pasal 45 ayat 2 UU RI nomor 19, tahun 2016 dengan ancaman 10 tahun
penjara.
Polres Tanjungbalai berkerjasama dengan Bareskrim Polri dan Kementrian Kominfo akan menutup situs judi online tersebut.

Promosikan Judi Online, Mahasiswi Asal Tanjung Pura Disidang

Ungkap Kasus Judi Online di 2 TKP, Polrestabes Medan Tangkap 4 Pelaku, Seorang Diantaranya Wanita

Wakil Ketua Komisi III DPR Sebut Sumut Tertinggi Kasus Judi Online

Kecanduan Judi Online Mirip Narkoba

Kementerian Komdigi dan APH Diminta Berantas Bandar Besar Judi Online
