Sidang Pencabutan Status PKPU PT SNS Ditunda Sementara Waktu

Kitakini.news -Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai Dra Susanti Arsi Wibawani SH MH, Rabu (1/11/2023), kembali menggelar sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Swarna Nusa Sentosa (SNS).
Baca Juga:
Hal
itu disampaikan tim kuasa hukum PT SNS (Dalam PKPU) Hadi Yanto SH MH CLA kepada
wartawan, di Medan, Kamis (2/11/2022) malam.
Dikatakan
Hadi, dalam persidangan yang beragendakan permusyawaratan itu, majelis hakim
menunda persidangan selama 14 hari dengan agenda memberi kesempatan kepada
Hakim Pengawas untuk membaca Penetapan dan membahas biaya kepengurusan.
"Majelis
hakim menunda persidangan selama 14 hari, pada persidangan kemarin, dihadiri
oleh Pengurus dan Kuasa Hukum Debitur. Sementara Kuasa Pemohon/Kuasa Kreditur
tidak hadir," sebut Hadi Yanto.
Dalam
persidangan dengan register perkara nomor: 111/Pdt.sus-PKPU/2023/PN.Niaga itu,
kata Hadi, terjadi sedikit perdebatan antara pihaknya dengan Pengurus terkait
Penetapan dari Hakim Pengawas.
"Kami
selaku tim kuasa hukum PT SNS menyatakan Hakim Pengawas sudah membaca penetapan
dan menolak tagihan yang diajukan, sedangkan Pengurus menyatakan belum
membacakan penetapan, maka Majelis Hakim menunda persidangan selama 14
hari," katanya.
Selain
itu, kata Hadi, dalam persidangan pihaknya kembali menyampaikan kepada Majelis
Hakim bahwa debitur akan membayar Lunas dan Seketika. Bahkan, sambung Hadi,
pihaknya sebelumnya telah menyurati Majelis Hakim dan Hakim Pengawas untuk
mencabut PKPU dikarenakan sesuai pasal 259 ayat 1 UU Kepailitan dan PKPU.
"Dimana
pada dasarnya debitur dapat memohon pencabutan apabila sudah bisa membayar dan
melunasi keseluruhan tagihan," sebut Hadi Yanto.
Apalagi,
debitur bersama tim kuasa hukum PT SNS baik pada Rapat Kreditur di depan Hakim
Pengawas maupun pada Sidang Permusyawaratan Majelis telah membawa dana
berbentuk tunai untuk diberikan kepada para kreditur.
"Dan
dalam persidangan, kami telah menyampaikan akan membayar keseluruhan tagihan
dan melunasi keseluruhan serta untuk membayar maksimal imbal jasa pengurus
sebesar 7,5% sesuai dengan Permenkumham terkait kepengurusan juga akan dibayar
lunas," tegas Hadi Yanto.
Dijelaskan
Hadi, Majelis Hakim yang diketuai Dra Susanti Arsi Wibawani pada perkara Aquo,
didepan persidangan menyatakan apabila para kreditur tidak mau menerima
pembayaran dari debitur, maka memerintahkan kepada kuasa hukum debitur untuk
menyiapkan Permohonan Konsinyasi baik untuk keseluruhan tagihan kreditur dan
juga imbal jasa pengurus agar dititipkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat.
"Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan kepada pengurus agar memanggil para Kreditur untuk langsung hadir di depan persidangan. Dikarenakan Majelis Hakim akan mempertanyakan langsung kepada alasan kreditur kenapa menolak pembayaran yang dilakukan oleh debitur secara lunas. Sementara dalam PKPU adalah restruktur utang dan ini debitur akan membayar lunas seketika," pungkasnya.