Jumat, 02 Mei 2025

Kembalikan Kerugian Negara, Kejari Pematangsiantar Apresiasi Herowhin Sinaga

M Iqbal - Sabtu, 28 Oktober 2023 12:31 WIB
Kembalikan Kerugian Negara, Kejari Pematangsiantar Apresiasi Herowhin Sinaga
Teks foto : Orang tua Herowhin, pihak Kejari dan uang Rp 522,9 juta. (Armeindo)

Kitakini.news - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar mengapresiasi mantan Direktur Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS) Kota Pematangsiantar, Herowhin Sinaga.

Baca Juga:

Herowhin mengembalikan kerugian negara Rp 522,9 Juta ke Kejari Pematangsiantar, Jumat (27/10) siang. Ia diapresiasi karena menjalankan kewajibannya sebagai warga negara yang baik, walau nantinya pengembalian ini hanya akan meringankan hukuman, bukan memberi kebebasan seutuhnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematang Siantar, Jurist Precisely Sitepu menyampaikan bahwa proses penerimaan uang kerugian negara dari Herowhin Sinaga dilakukan secara transparan dengan melibatkan Bank BRI.

"Kita menerima uang pengganti kerugian negara dari terpidana Herowhin Sinaga sebesar Rp 522,9 juta ditambah biaya perkara sebesar Rp 10 ribu," kata Kajari.

Berdasarkan putusan pengadilan, telah menetapkan Herowhin Sinaga terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 200 juta dan berkewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 522,9 juta.

Bila tidak mampu membayar kerugian serta harta bendanya tidak mencukupi, maka mendapat pidana tambahan selama dua tahun.

"Putusan pengadilan ini sebenarnya sudah dilaksanakan. Masih ada pidana denda sebesar Rp 200 juta lagi yang harus dibayarkan. Putusan sudah dilaksanakan. Mudah-mudahan pidana denda ini bisa juga dibayarkan," ujar Jurist.

Kajari pun meminta orangtua dan keluarga Herowhin Sinaga bisa memahami putusan tersebut. Apalagi putusan itu telah berkekuatan hukum tetap sesuai putusan kasasi dari Mahkamah Agung pada 11 Juli 2023.

Hadir dalam pengembalian kerugian negara tersebut, ayahanda Herowhin Sinaga, Djaliman Sinaga. Ia memiliki harapan agar Kejari Pematangsiantar dan Mahkamah Agung RI bisa memberikan keadilan untuk Herowhin.

"Sampai saat ini, Pentalius Waruwu (Direktur Keuangan PD PAUS) tidak pernah diperiksa, dituntut ataupun dilibatkan bahkan dijadikan tersangka, dan masih bebas berkeliaran," tuturnya.

Djaliman menyampaikan, putranya kerap dijadikan orang yang bertanggung jawab dalam mengajukan pinjaman pegawai ke Bank BTN sebesar Rp 1,3 Miliar.

Padahal Pentalius memiliki tanggung jawab yang juga besar dalam menyusun administrasi pinjaman tersebut lantaran status para pegawai PD PAUS saat itu belum memenuhi persyaratan.

Kontributor : Armeindo

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kejati Sumut Tingkatkan 55 Perkara Korupsi ke Tahap Penyidikan, Rp18 M Kerugian Negara Dikembalikan

Kejati Sumut Tingkatkan 55 Perkara Korupsi ke Tahap Penyidikan, Rp18 M Kerugian Negara Dikembalikan

Polres Langkat Catat Penyelamatan Rp1,5 Miliar Uang Negara Selama 2023

Polres Langkat Catat Penyelamatan Rp1,5 Miliar Uang Negara Selama 2023

Polres Padangsidimpuan Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp1,6 Miliar

Polres Padangsidimpuan Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp1,6 Miliar

Komentar
Berita Terbaru