Kejati Sumut Tingkatkan 55 Perkara Korupsi ke Tahap Penyidikan, Rp18 M Kerugian Negara Dikembalikan
Kitakini.news - Hingga Juli 2024 sedikitnya ada 55 perkara korupsi yang ditangani di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Baca Juga:
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto melalui Koordinator Bidang Intelijen, Yos A Tarigan menyampaikan, 55 perkara korupsi yang naik ke tahap penyidikan itu diantaranya berasal dari 28 Kejari dan 9 Cabjari di wilayah hukum Kejatisu. "14 perkara diantaranya ditangani Bidang Pidsus Kejati Sumut," kata Yos A Tarigan, Selasa (30/7/2024).
Selain itu disampaikannya, pengembalian kerugian keuangan negara pada tahap penyidikan tersebut mencapai Rp18 miliar lebih. Sedangkan di tahap penuntutan ada Rp 2 miliar lebih dan diharapkan nantinya akan berkembang sampai dengan akhir Semester II Desember 2024.
"Untuk bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memberikan pendampingan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain. Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya bidang Datun juga menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp127.144.000.000 kemudian untuk Pemulihan Keuangan Negara Rp7.960.701.979," sebutnya.
Sementara itu untuk bidang Intelijen, tercatat melakukan pengawalan terhadap pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Sumut - Aceh. Dimana pelaksanaan event tersebut membawa wajah Sumatera Utara.
"Kita melakukan pengawalan dalam setiap rapat dan pelaksanaannya nantinya agar berjalan cepat, tepat sasaran dan kebermanfaatan. Sehingga pelaksanaan PON di Sumut bisa berjalan sesuai schedule, sehingga nama Sumut bisa harum di mata nasional maupun internasional," tandasnya.
Lebih jauh ditambahkannya, menyangkut agenda Pilkada Serentak yang akan digelar pada November mendatang, Bidang Intelijen juga menyiapkan Posko Pilkada dan berkolaborasi dengan Pidum sebagai bagian dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Dalam tahapan tersebut, pimpinan dalam hal ini Jaksa Agung ST Burhanuddin mengajak seluruh jajaran Kejaksaan di seluruh Nusantara bersikap netral.
"Bidang Intelijen juga sudah melaksanakan upaya preventif lewat penerangan hukum dan penyuluhan hukum dalam program Jaksa Masuk Sekolah. Untuk Penerangan Hukum Kejati Sumut meluncurkan inovasi baru aplikasi bernama Penjaga Kejati Sumut, Aplikasi ini bertujuan untuk menghemat anggaran perjalanan dan efisiensi masalah waktu. Kepala desa tidak perlu harus keluar dari desanya dan bisa mengikuti secara virtual dengan terkoneksi jaringan internet," imbuhnya.