Kasus Dugaan Dana Hibah KONI Tapsel, Lawyer Nilai Demo Mahasiswa di Kejagung Tak Paham Hukum

Kitakini.news – Unjuk rasa yang dilakukan mengatasnamakan
Mahasiswa Merah Putih di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta beberapa
hari lalu, dinilai tidak paham hukum dan diduga ditunggangi pihak-pihak
tertentu.
Baca Juga:
Hal ini disampaikan Penasihat Hukum Penasihat Hukum Zulkifli
Lubis dan Rudi Saputra yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan Tindak
Pidana Korupsi penggunaan dana hibah Tahun Anggaran 2019-2021 yang bersumber
dari APBD Kabupaten Tapanuli Selatan, Kasibun Daulay SH yang didampingi Dodi
Candra, SH MH dan Faisal Qasim, SH MH melalui keterangan tertulis yang
diterima, Senin (12/6/2023).
Dody Candra juga menilai aksi unjuk rasa Mahasiswa Merah
Putih yang meminta agar para tersangka penggunaan dana hibah KONI TAPSEL segera
dilakukan penahanan, sarat dengan kepentingan. Sehingga isu yang dibawa bukan
aspirasi yang berasal dari Tapsel.
“Mereka itu kita nilai tidak paham hukum. Didalam KUHAP sangat
jelas bahwa penahanan dilakukan setidaknya dengan dua syarat yaitu Syarat Objektif
dan Syarat Subjektif sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 ayat (4) dan Pasal
21 ayat (1) Kitab Hukum Acara Pidana-KUHAP, penahanan dilakukan terhadap
tersangka bila ada kekawatiran a. Melarikan diri, b. Merusak atau menghilangkan
barang bukti dan/atau, c. Mengulangi tindak pidana, yang hal-hal tersebut tidak
mungkin dilakukan oleh para tersangka KONI Tapsel,” papar Dody.
Apalagi, lanjut Dody, seluruh potensi kerugian negara telah
dikembalikan atau dititipkan kepada penyidik pada tanggal 31 Januari 2023,
Tegas Kasibun Daulay.
“Kami penasehat hukum mengapresiasi kebijakan penyidik pada
Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Kejari Tapsel) dalam menjalankan
kewenangannya secara subjektivitas tidak melakukan penahanan terhadap para
tersangka. Sebab Kejaksaan telah menunjukkan prestasi dapat meminta untuk
mengembalikan kerugian keuangan yang disangkakan,” tegas Dody.
Selain itu, sambung Dody, para tersangka juga sangat
kooperatif dan oleh karenannya Penasihat Hukum berharap jangan ada interpensi
dari pihak yang belum tentu paham duduk perkara dan perkembangan perkara
tersebut.
Sebagaimana diketahui, Zulkifli Lubis dan Rudi Saputra adalah
mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Tapanuli Selatan,
yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi penggunaan
dana hibah Tahun Anggaran 2019-2021 yang bersumber dari APBD Kabupaten Tapanuli
Selatan. Melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor : Tap 01/L.2.35/Fd.1/2023 pada tanggal 24 Januari
2023 oleh Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan. Telah mengembalikan seluruh
potensi kerugian negara yang disangkakan kepada keduanya.
“Seharusnya iktikat baik yang sudah ditunjukan para tersangka yang sangat kooperatif dalam menjalani proses penyelidikan dan penyidikan di Kejari TAPSEL, sudah seharusnya jadi kredit point tersendiri buat penyidik terang Faisal Qasim, SH.,MH,” bebernya.
“Kasibun Daulay menilai keberadaan Ibu Kejari Tapsel yang
menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan setelah usai gelar
perkara dan ditetapkannya tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah KONI Cabang
Tapsel ini, tim Penasihat Hukum harapkan dapat bertindak dan memberikan
kebijakan hukum yang lebih bijak dan adil dari Kajari sebelumnya, apalagi Ibu Kajari
adalah pimpinana Adhyaksa Tertinggi di Kabupaten Tapanuli Selatan yang
kebetulan bermarga Harahap atau putri asli asal Tabagsel sudah pasti lebih
memahami situasi masyarakat Tapanuli Selatan, apa sebenarnya yang sedang terjadi
di Tapanuli Selatan ini,” pungkasnya.
Redaksi

Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir
