Oknum Polda Sumut Bawa Sabu Ditangkap TNI Disanksi PTDH
Kitakini.news - Oknum Polri Polda Sumut, Aiptu FFB, tertangkap
bawa sabu seberat 68,45 Gram oleh tim unit Intel kodim 0208/Asahan. FFB
terancam pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian Republik
Indonesia.
Baca Juga:
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes
Pol Hadi Wahyudi, pada Jumat siang (9/6/2023). Pasca penangkapan tersebut pihak
Polda Sumut langsung menindaklanjuti dengan menahan khusus Aiptu FFB di Ditres
Narkoba Polda Sumut.
Hadi menjelaskan bahwa Aiptu FFB tidak bertugas di Dokkes Polda
Sumut maupun di Rumah Sakit Bhayangkara, melainkan , hanya jalani perawatan di
rumah sakit Bhayangkara Tebing Tinggi karena sakit.
Meskipun demikian, Aiptu FFB tetap diproses secara hukum pidana
umum dan kode etik profesi Polri di Bid Propam Polda Sumut.
Aiptu FFB dikenai pelanggaran etik profesi dengan ancaman
pemecatan tidak dengan hormat.
Untuk prosesnya, Aiptu FFB terlebih dahulu ditahan di Mapolda
Sumut untuk menindaklanjuti dugaan peredaran narkoba yang dilakukannya.
Sebelumnya, Tim Unit Intel Kodim 0208/Asahan berhasil mengamankan
oknum anggota Polri Satuan Dokkes Polda Sumut, di Jalan Jendral Ahmad Yani,
Kelurahan Sentang Kisaran, Senin lalu.
Saat Aiptu FFB melintas dengan mengendarai mobilnya, kemudian tim
TNI Kodim Asahan ini menggeledah mobilnya kemudian menemukan sabu-sabu seberat
68,45 Gram, timbangan digital, plastik bungkus kecil dibawah kursi mobil Aiptu
FFB.
Kontributor: Azzareen

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 7,5 Kg Sabu dari Malaysia, 38 Ribu Jiwa Terselamatkan

Polda Sumut Tangkap 5 Tersangka TPPO yang Kerap Jual Anak jadi PSK

Brimob Kawal Ketat Pemindahan 100 Napi Risiko Tinggi Asal Sumut Ke Nusakambangan

Seratus Warga Binaan Lapas Sumut Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

Istri Anggota Brimob Laporkan Orangtua Casis Polri ke Polda Sumut
