Pengedar dan Bandar Ganja di Padangsidempuan Diamankan Polisi

Kitakini.news - Genderang perang terus ditabuh Polres
Padangsidempuan terhadap narkoba. Meski sudah banyak yang ditindak tegas namun
pelaku, pengguna, pengedar, bahkan bandar narkoba tidak juga jera.
Baca Juga:
Seperti kali ini, berawal dari informasi yang di peroleh tim
opsnal polres Padang Sidempuan dari masyarakat di mana seorang pria berinisial,
PL (41), yang merupakan seorang pengedar daun ganja berhasil ditangkap pada
Senin (5/6/2023) sore kemarin bersama dengan
seorang bandar berinisial AS (53).
Keduanya ditangkap di Jalan Albion Hutabarat, Kelurahan
Hanopan Sibatu, Kecamatan Padangsidempuan Selatan.
Kasat Narkoba Polres Padangsidempuan, AKP Jasama H Sidabutar
melalui Plt Kasi Humas, AKP L Sihaloho, pada Kamis (8/6/2023) membenarkan hal
tersebut. Dia menyebut, penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat.
“Di mana, berdasarkan informasi, bahwa di Jalan Alboint
Hutabarat, Kelurahan Hanopan Sibatu, kerap terjadi penyalah gunaan narkotika
jenis ganja,” jelas Kasi Humas.
Kemudian, lanjutnya, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan
mengamankan PL di Jalan Alboint Hutabarat. Saat Tim melakukan penggeledahan,
Tim Opsnal menemukan barang bukti dari PL, yang merupakan warga Aekkorsik, Kota
Padangsidempuan.
“Barang bukti tersebut antara lain, satu bungkus plastik
kresek warna hitam dengan isi 35 bungkus kertas kuat dugaan berisi ganja dengan
berat bruto 280 Gram. Kemudian, satu unit Handphone warna biru. Sebuah gunting.
Sebuah hekter. Dan, uang tunai sebesar Rp150 ribu,” bebernya.
Kasi Humas melanjut, saat personel melakukan penggeledahan,
tiba-tiba muncul seorang pria yang tak lain AS yang merupakan warga Jalan
Alboint Hutabarat, datang menghampiri PL. Sontak Polisi langsung mengamankan
AS.
“Menurut keterangan PL, AS merupakan pemodal dari seluruh
barang haram yang ia miliki,” imbuh Kasi Humas.
Setelahnya, Tim Opsnal membawa kedua tersangka dan barang
bukti ke Polres Padangsidempuan guna proses lebih lanjut.
Selanjutnya, pada Selasa (6/6/2023) siang usai interogasi, pelaku
AS mengaku bahwa sisa ganja tersebut masih ada tersimpan di kebun miliknya.
“Tim Opsnal pun kembali melakukan penggeledahan kembali dan
menemukan barang bukti sebungkus plastik kresek warna hitam yang berisi ganja
yang tergantung di pohon kopi seberat 18,31 Gram,” pungkas Sihaloho.
Dari tangan AS kata Sihaloho, Tim Opsnal juga mengamankan
sebuah dompet warna coklat dengan isi uang tunai sebesar Rp1,5 juta berikut satu
unit Handphone warna putih.
Kini kedua tersangka dan seluruh barang bukti
sudah berada diruang penyidik Sat resnarkoba polres Padangsidempuan guna
proses penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku akan di jerat dengan UU Nomor
35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kontributor: Efendi Jambak

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 7,5 Kg Sabu dari Malaysia, 38 Ribu Jiwa Terselamatkan

Brimob Kawal Ketat Pemindahan 100 Napi Risiko Tinggi Asal Sumut Ke Nusakambangan

Seratus Warga Binaan Lapas Sumut Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

Optimalisasi Venue Eks PON 2024, KONI Sumut Ditantang Jaga Warisan Prestasi

Ketum KONI Pusat dan Gubernur Sumut Titip Harapan Besar kepada Pengurus Baru KONI Sumut
