Sabtu, 21 Juni 2025

Pengedar dan Bandar Ganja di Padangsidempuan Diamankan Polisi

- Kamis, 08 Juni 2023 15:34 WIB
Pengedar dan Bandar Ganja di Padangsidempuan Diamankan Polisi

Kitakini.news - Genderang perang terus ditabuh Polres Padangsidempuan terhadap narkoba. Meski sudah banyak yang ditindak tegas namun pelaku, pengguna, pengedar, bahkan bandar narkoba tidak juga jera.

Baca Juga:

Seperti kali ini, berawal dari informasi yang di peroleh tim opsnal polres Padang Sidempuan dari masyarakat di mana seorang pria berinisial, PL (41), yang merupakan seorang pengedar daun ganja berhasil ditangkap pada Senin (5/6/2023) sore kemarin bersama dengan seorang bandar berinisial AS (53).

Keduanya ditangkap di Jalan Albion Hutabarat, Kelurahan Hanopan Sibatu, Kecamatan Padangsidempuan Selatan.

Kasat Narkoba Polres Padangsidempuan, AKP Jasama H Sidabutar melalui Plt Kasi Humas, AKP L Sihaloho, pada Kamis (8/6/2023) membenarkan hal tersebut. Dia menyebut, penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat.

“Di mana, berdasarkan informasi, bahwa di Jalan Alboint Hutabarat, Kelurahan Hanopan Sibatu, kerap terjadi penyalah gunaan narkotika jenis ganja,” jelas Kasi Humas.

Kemudian, lanjutnya, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan mengamankan PL di Jalan Alboint Hutabarat. Saat Tim melakukan penggeledahan, Tim Opsnal menemukan barang bukti dari PL, yang merupakan warga Aekkorsik, Kota Padangsidempuan.

“Barang bukti tersebut antara lain, satu bungkus plastik kresek warna hitam dengan isi 35 bungkus kertas kuat dugaan berisi ganja dengan berat bruto 280 Gram. Kemudian, satu unit Handphone warna biru. Sebuah gunting. Sebuah hekter. Dan, uang tunai sebesar Rp150 ribu,” bebernya.

Kasi Humas melanjut, saat personel melakukan penggeledahan, tiba-tiba muncul seorang pria yang tak lain AS yang merupakan warga Jalan Alboint Hutabarat, datang menghampiri PL. Sontak Polisi langsung mengamankan AS.

“Menurut keterangan PL, AS merupakan pemodal dari seluruh barang haram yang ia miliki,” imbuh Kasi Humas.

Setelahnya, Tim Opsnal membawa kedua tersangka dan barang bukti ke Polres Padangsidempuan guna proses lebih lanjut.

Selanjutnya, pada Selasa (6/6/2023) siang usai interogasi, pelaku AS mengaku bahwa sisa ganja tersebut masih ada tersimpan di kebun miliknya.

“Tim Opsnal pun kembali melakukan penggeledahan kembali dan menemukan barang bukti sebungkus plastik kresek warna hitam yang berisi ganja yang tergantung di pohon kopi seberat 18,31 Gram,” pungkas Sihaloho.

Dari tangan AS kata Sihaloho, Tim Opsnal juga mengamankan sebuah dompet warna coklat dengan isi uang tunai sebesar Rp1,5 juta berikut satu unit Handphone warna putih.

Kini kedua tersangka dan seluruh barang bukti sudah berada diruang penyidik Sat resnarkoba polres Padangsidempuan guna proses penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku akan di jerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

 

 

Kontributor: Efendi Jambak

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 7,5 Kg Sabu dari Malaysia, 38 Ribu Jiwa Terselamatkan

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 7,5 Kg Sabu dari Malaysia, 38 Ribu Jiwa Terselamatkan

Brimob Kawal Ketat Pemindahan 100 Napi Risiko Tinggi Asal Sumut Ke Nusakambangan

Brimob Kawal Ketat Pemindahan 100 Napi Risiko Tinggi Asal Sumut Ke Nusakambangan

Seratus Warga Binaan Lapas Sumut Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

Seratus Warga Binaan Lapas Sumut Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

Optimalisasi Venue Eks PON 2024, KONI Sumut Ditantang Jaga Warisan Prestasi

Optimalisasi Venue Eks PON 2024, KONI Sumut Ditantang Jaga Warisan Prestasi

Ketum KONI Pusat dan Gubernur Sumut Titip Harapan Besar kepada Pengurus Baru KONI Sumut

Ketum KONI Pusat dan Gubernur Sumut Titip Harapan Besar kepada Pengurus Baru KONI Sumut

KONI Sumut Resmi Dilantik, Fokus Maksimalkan Sarpras Eks PON dan Tingkatkan Prestasi Olahraga

KONI Sumut Resmi Dilantik, Fokus Maksimalkan Sarpras Eks PON dan Tingkatkan Prestasi Olahraga

Komentar
Berita Terbaru