Sabtu, 21 Juni 2025

Penggusuran di Lahan PTPN II Ricuh, Warga dan Petugas Saling Dorong

- Kamis, 08 Juni 2023 13:56 WIB
Penggusuran di Lahan PTPN II Ricuh, Warga dan Petugas Saling Dorong

Kitakini.news - Penertiban lahan HGU milik PT Perkebunan Nusantara II, di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara diwarnai kericuhan. Aksi saling dorong dan tarik menarik warga dan petugas tidak terhindarkan, seorang warga nyaris membacok petugas menggunakan samurai.

Baca Juga:

Suasana penertiban rumah di atas lahan HGU yang diklaim milik PTPN II di kawasan jalan Meteorologi, Kecamatan Percut Kabupaten Deliserdang, berlangsung ricuh. Petugas yang hendak melakukan penertiban lahan mendapatkan perlawanan dari warga.

Aksi saling dorong pun tidak terhindarkan, warga bersama anak-anak pondok pesantren menghadang petugas dan alat berat, sehingga kericuhan tidak terhindarkan.

Rencananya hari ini ada sebanyak lima unit rumah yang ditertibkan, namun dua unit rumah lagi masih melakukan perlawanan dan tidak menemukan kata sepakat dalam negosiasi.

Dalam penertiban tersebut juga, seorang warga nyaris membacok petugas dengan menggunakan samurai. Beruntung petugas Satpol Pamong Praja menahan senjata tajam tersebut hingga melukai di bagian tangan.

Kuasa hukum PTPN II, Sastra, mengatakan pihaknya sudah melakukan negosiasi sejak setahun lalu, namun penawaran yang terlalu tinggi dari masyarakat tak dapat disanggupi oleh pihak PTPN II. Untuk bangunan pondok pesantren nantinya pihak PTPN II akan melakukan relokasi ke tempat lain. Agar belajar mengajar santri tidak terganggu.

Sementara itu, Ahmad Fadli Roza, kuasa hukum masyarakat desa Sampali mengatakan kecewa dengan tindakan petugas yang diduga memihak kepada PT Perkebunan Nusantara I.

Tindakan petugas juga dinilai masyarakat represif. Sebelumnya tim kuasa hukum warga mengklaim bahwa masyarakat memilki surat keterangan camat sejak tahun 1998 dan saat ini mereka sedang melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Fadli juga mengatakan saat ini tanah yang ditertibkan sedang berproses dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam/ dengan nomor perkara 17/pdt.g/2023/pn.lbp.

 

 

 

Kontributor: Azzareen

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Mengaduk Harapan di Gerai Kecil Mas Pon

Mengaduk Harapan di Gerai Kecil Mas Pon

Ketua PPIH Ungkap Rasa Syukur, Kloter 7 Debarkasi Medan Pulang Utuh

Ketua PPIH Ungkap Rasa Syukur, Kloter 7 Debarkasi Medan Pulang Utuh

Satu Jemaah Haji Asal Medan Wafat di Tanah Suci

Satu Jemaah Haji Asal Medan Wafat di Tanah Suci

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 7,5 Kg Sabu dari Malaysia, 38 Ribu Jiwa Terselamatkan

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 7,5 Kg Sabu dari Malaysia, 38 Ribu Jiwa Terselamatkan

Terdakwa Korupsi Kawasan Suaka Margasatwa Dituntut 15 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp856,8 Miliar

Terdakwa Korupsi Kawasan Suaka Margasatwa Dituntut 15 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp856,8 Miliar

Polrestabes Medan Tembak 7 Residivis Komplotan Jambret dan Curanmor

Polrestabes Medan Tembak 7 Residivis Komplotan Jambret dan Curanmor

Komentar
Berita Terbaru