Penggusuran di Lahan PTPN II Ricuh, Warga dan Petugas Saling Dorong

Kitakini.news - Penertiban lahan HGU milik PT Perkebunan Nusantara
II, di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara diwarnai kericuhan. Aksi saling
dorong dan tarik menarik warga dan petugas tidak terhindarkan, seorang warga
nyaris membacok petugas menggunakan samurai.
Baca Juga:
Suasana penertiban rumah di atas lahan HGU yang diklaim milik PTPN
II di kawasan jalan Meteorologi, Kecamatan Percut Kabupaten Deliserdang,
berlangsung ricuh. Petugas yang hendak melakukan penertiban lahan mendapatkan
perlawanan dari warga.
Aksi saling dorong pun tidak terhindarkan, warga bersama anak-anak
pondok pesantren menghadang petugas dan alat berat, sehingga kericuhan tidak
terhindarkan.
Rencananya hari ini ada sebanyak lima unit rumah yang ditertibkan,
namun dua unit rumah lagi masih melakukan perlawanan dan tidak menemukan kata
sepakat dalam negosiasi.
Dalam penertiban tersebut juga, seorang warga nyaris membacok
petugas dengan menggunakan samurai. Beruntung petugas Satpol Pamong Praja
menahan senjata tajam tersebut hingga melukai di bagian tangan.
Kuasa hukum PTPN II, Sastra, mengatakan pihaknya sudah melakukan
negosiasi sejak setahun lalu, namun penawaran yang terlalu tinggi dari
masyarakat tak dapat disanggupi oleh pihak PTPN II. Untuk bangunan pondok
pesantren nantinya pihak PTPN II akan melakukan relokasi ke tempat lain. Agar
belajar mengajar santri tidak terganggu.
Sementara itu, Ahmad Fadli Roza, kuasa hukum masyarakat desa
Sampali mengatakan kecewa dengan tindakan petugas yang diduga memihak kepada PT
Perkebunan Nusantara I.
Tindakan petugas juga dinilai masyarakat represif. Sebelumnya tim
kuasa hukum warga mengklaim bahwa masyarakat memilki surat keterangan camat
sejak tahun 1998 dan saat ini mereka sedang melakukan gugatan perdata ke
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Fadli juga mengatakan saat ini tanah yang ditertibkan sedang
berproses dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam/ dengan nomor
perkara 17/pdt.g/2023/pn.lbp.
Kontributor: Azzareen

Mengaduk Harapan di Gerai Kecil Mas Pon

Ketua PPIH Ungkap Rasa Syukur, Kloter 7 Debarkasi Medan Pulang Utuh

Satu Jemaah Haji Asal Medan Wafat di Tanah Suci

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 7,5 Kg Sabu dari Malaysia, 38 Ribu Jiwa Terselamatkan

Terdakwa Korupsi Kawasan Suaka Margasatwa Dituntut 15 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp856,8 Miliar
