Polda Metro Jaya dan BTN Bongkar Kejahatan Perbankan

Kitakini.news
- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) bersama Kepolisian Daerah (Polda)
Metro Jaya membongkar adanya indikasi kejahatan perbankan yang melibatkan orang
dalam berinisial ASW dan SCP.
Baca Juga:
Corporate Secretary Bank BTN Ramon Armando mengatakan,
perseroan telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya sejak 6 Februari
2023. Selain itu, Bank BTN juga telah meminta pemblokiran dana pada tiga bank
yang diduga terkait adanya transaksi mencurigakan.
“Kami tidak menoleransi sedikitpun terhadap kegiatan yang
diduga transaksi mencurigakan, bahkan orang dalam yang terlibat sudah
diberhentikan,” ujar Ramon di Jakarta, Jumat (2/6/2023).
Menurut Ramon, atas laporan Bank BTN, pihak Polda Metro Jaya
bergerak cepat mengusut kasus tersebut. Pada tanggal 14 April 2023, Subdit
Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan status kedua oknum
tersebut sebagai tersangka dan setelah melalui proses pencarian, pada hari Rabu
tanggal 31 Mei 2023 tersangka ASW telah dibekuk oleh Penyidik guna penyidikan
dan pengembangan lebih lanjut.
"Bank BTN mengucapkan terima kasih kepada Polda Metro
Jaya, Polda Sulawesi Utara dan Polresta Manado yang telah bekerja keras dalam
melakukan pencarian dan penangkapan terhadap oknum pelaku. Semoga ini menjadi
awal keberhasilan pengungkapan mafia kejahatan perbankan di Indonesia,"
tegas Ramon.
Adapun modus kejahatan perbankan yang dilakukan diketahui
ada sejumlah pemilik dana yang bekerja sama dengan ASW untuk menempatkan dana
di bank dengan janji mendapatkan suku bunga sebesar 10% setiap bulannya. Suku
bunga tersebut tidak pernah ada di perbankan khususnya Bank BTN. Proses
pembukaan rekening juga tidak sesuai dengan ketentuan bank.
“Para pemilik dana juga tidak pernah datang ke Bank untuk
membuka rekening dan tidak pernah memiliki buku tabungan maupun kartu ATM.
Mereka telah beberapa kali menerima pembayaran imbal bunga dari ASW, namun
kemudian pembayarannya tidak lancar dan terhenti,” papar Ramon.
Ramon menjelaskan, Bank BTN menjamin keamanan seluruh transaksi
nasabahnya dengan menerapkan Prudential Banking dan Good Corporate Governance
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas terhadap setiap
pelanggaran hukum dan tidak akan melindungi pihak manapun termasuk dalam hal
ini pegawai bank yang terbukti melakukan pelanggaran hukum,” katanya.
Lebih lanjut Ramon mengimbau kepada masyarakat untuk tidak
tergiur penawaran bunga tinggi dan tidak sesuai ketentuan Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) maupun Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Masyarakat harus sadar jika ada penawaran dengan bunga
tinggi dan diluar kewajaran pasti ada yang tidak beres dengan penawaran
tersebut. Jangan karena bunga tinggi, masyarakat jadi gelap mata dan tidak
rasional,” pungkasnya.
Kontributor: Abimanyu/rel

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 7,5 Kg Sabu dari Malaysia, 38 Ribu Jiwa Terselamatkan

Kasus Kahiyang Ayu Jadi Pemicu, Mahasiswi Sumut Turun ke Jalan Lawan Pelecehan

Ekonom Sumut Prediksi Bank Indonesia Pertahankan Bunga Acuan di Level 5.5%

Balon Udara di Turki Makan Korban, 19 Turis Indonesia Luka

Jepang Hajar Indonesia 6-0, Garuda Tutup Laga Pamungkas Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 dengan Kekalahan
