Polisi Ungkap Modus Transaksi Sabu di Halongonan Paluta

Kitakini.news - Cara pelaku penyalahgunaan narkotika di
kawasan Kecamatan Halongonan Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) terbilang
rapi. Pasalnya, saat transaksi pembayaran berlangsung, tidak ada sabu yang
dibawa, melainkan dititipkan di atas meja warung.
Baca Juga:
Modus tersebut terungkap setelah jajaran Satresnarkoba
Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) membekuk seorang pria insial JH (40), tak jauh
dari rumahnya di Desa Hutaimbaru, Kecamatan Halongonan, Paluta, Senin
(29/5/2023) lalu.
Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni melalui Kasat Narkoba AKP
Salomo Sagala mengatakan bahwa pihaknya menangkap JH atas informasi warga yang
mencurigai maraknya peredaran narkoba di kecamatan tersebut.
Mendapat informasi itu kata Sagala, petugas turun ke lokasi
guna menyelidiki laporan tersebut. Dan benar saja, tim melihat dan mencurigai seorang
pria yang tengah menduduki sepeda motornya di depan sebuah warung.
“Petugas kemudian mengamankan dan menggeledah JH. Dari situ
kita mendapati kotak rokok yang berisi empat bungkus plastik klip diduga berisi
sabu, dari dalam saku bajunya,” ujar Sagala, Kamis (1/6/2023).
Selain itu katanya, petugas juga menemukan sebungkus plastik
klip berisi sabu terbungkus tisu. Serta menyita sebuah telepon selular milik
JH.
Adapun pengakuan JH, barang haram itu ia peroleh dari
seorang berinisial S yang kini sedang dalam pencarian polisi, dimana diketahui
yang bersangkutan merupakan warga Desa Bolatan, kecamatan yang sama.
“Jadi, tersangka membeli sabu dari S. Keduanya melakukan
transaksi di Desa Hutaimbaru. Terakhir, tersangka membeli sabu dari S seberat 1
Gram dengan harga Rp700 ribu,” ucap Kasat.
Dari penangkapan itu, Sagala mengungkapkan modus transaksi
para pelaku tersebut tebilang rapi. Sebab proses jual beli berlangsung tanpa
ada barang bukti yang dibawa.
Setelah terjadi pembayaran lagnsung lanjut Sagala, maka
pelaku JH kemudian mengambil sabu dari atas meja warung yang sudah dititipkan
oleh S setelah transaksi berlangsung. Hal itu dimungkinkan agar tidak
menimbulkan kecurigaan.
“Kini, tersangka berikut barang bukti, kami bawa ke Mapolres
Tapsel guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kasat.
Kontributor: Efendi Jambak

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 7,5 Kg Sabu dari Malaysia, 38 Ribu Jiwa Terselamatkan

Brimob Kawal Ketat Pemindahan 100 Napi Risiko Tinggi Asal Sumut Ke Nusakambangan

Seratus Warga Binaan Lapas Sumut Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

Optimalisasi Venue Eks PON 2024, KONI Sumut Ditantang Jaga Warisan Prestasi

Ketum KONI Pusat dan Gubernur Sumut Titip Harapan Besar kepada Pengurus Baru KONI Sumut
