Tilang Manual Kembali Diberlakukan Polres Padangsidempuan Mulai Juni 2023

Kitakini.news - Walupun tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) namun tilang manual akan kembali diberlakukan oleh Satlantas Polres Padang sidempuan.
Baca Juga:
Diketahui, penindakan tilang manual
yang rencananya kembali diberlakukan setelah Kapolri Jenderal Polisi Listyo
Sigit Prabowo mengeluarkan Telegram pada 12 April lalu.
Kapolres Padangsidempuan AKBP Dwi Prasetyo Wibowo melalui
Kasat Lantas AKP Junaidi mengatakan, saat ini pihaknya gencar melakukan
sosialisasi. Adapun yang menjadi bahan sosialisasi pihaknya, yaitu terkait
pelanggaran prioritas yang bisa ditilang secara manual.
“Sesuai dengan telegram yang dikeluarkan Kapolri, terdapat
12 pelanggaran prioritas untuk dilakukan penilangan secara manual,” ungkapnya.
“Diantaranya yaitu berkendara di bawah umur, berboncengan
lebih dari dua orang, mengemudi tidak wajar, atau menggunakan ponsel saat
berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus,
melampaui batas kecepatan,” ujarnya kepada wartawan Minggu (28/5/2023).
Dilanjutkan AKP junaidi, pelanggaran lainnya yaitu
berkendara dibawah pengarus alkohol, ranmor tidak sesuai dengan spek,
menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya termasuk rotator dan ranmor
memakai NRKB palsu.
“Jadi kita lakukan semua pelanggaran prioritas ini secara
manual dan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang ada,” pungkasnya.
Pihaknya memastikan bahwa Juni 2023, penilangan manual
sudah diberlakukan di wilayah hukum Polres Padangsidempuan.
“Walaupun metodenya belum kita laksanakan razia stasioner
seperti dulu. Namun tetap apabila ada pelanggaran secara kasat mata didepan
petugas, maka kita akan menindak,” tegasnya.
Kasat lantas menambahkan bahwa dalam pelaksanaan tilang
manual kali ini akan lebih tertata dari sebelumnya. Bahkan akan tetap
diantisipasi petugas melakukan pungutan liar (pungli) melalui tilang manual.
Makanya, kasat berharap masyarakat tidak menitipkan
pembayaran tilang manual kepada petugas. Semua pelanggar akan diarahkan ke bank
untuk melakukan pembayaran.
“Semua petugas yang akan melakukan penilangan manual sudah
ada kualifikasinya. Sehingga memantapkan anggota bertindak sesuai SOP,” imbuh
Kasat Lantas.
Apabila dalam pelaksanaannya pelanggar tidak ingin melakukan
pembayaran secara langsung di bank, maka pelanggar juga bisa meminta agar
mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidempuan.
Kontributor: Efendi Jambak

Jalan Bunga Turi Menuju Pasar Induk Lau Cih Selesai Diaspal

Begini Rico Waas Pimpin Apel Perdana Pasca Idulfitri

Semarak Ramadhan 1446H, Karyawan XL Axiata Berbagi Kebaikan di Sumatera

Berikut Kemudahan dan Kebersamaan di Bulan Ramadan dari IM3

Rico Waas Ajak GP Ansor Bangun Medan: "Pemuda Akar, Pohonnya Pemerintah"
