Senin, 23 Juni 2025

Ngeri! Hakim PN Medan Kabulkan Permohonan Kakak Gugat Adik Kandung

- Senin, 22 Mei 2023 19:22 WIB
Ngeri! Hakim PN Medan Kabulkan Permohonan Kakak Gugat Adik Kandung

Kitakini.news - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan mengabulkan gugatan perdata terkait sah tidaknya penetapan ahli waris yang diajukan Juliana Tantono selaku penggugat melawan ibu dan adik-adik kandungnya.

Baca Juga:

Atas putusan itu, Julius dan Jevon Tantono selaku tergugat III dan IV yang tak lain adik kandung Juliana mengaku kecewa dan keberatan. Dirinya pun mengaku akan terus memperjuangkan hak-haknya sebagai anak kandung Sophian Tantono dan Susanti Wibowo.

"Putusan ini bisa disebut preseden buruk kedepannya. Artinya semua anak kandung bakal bisa dicabut status ahli warisnya ke pengadilan. Jadi sangat miris dengan putusan ini. Jelas ini preseden buruk," ucap Jevon menanggapi putusan itu, Senin (22/5/2023).

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, putusan itu diumumkan pada Senin (22/5/2023). Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim SH MH, berbunyi mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.

"Menyatakan ahli waris sah dari almarhum SOPHIAN TANTONO adalah Juliana Tanton selaku Penggugat dan Susanti Wibowo selaku Tergugat-I. Menyatakan Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV dan Tergugat-V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum," bunyi amar putusan.

Selanjutnya, menyatakan Surat Keterangan Hak Waris Nomor 26/XII/2019 tanggal 13 Desember 2019, yang dibuat dan diterbitkat oleh LIE NA RIMBAWAN, Notaris di Medan (Tergugat-V) batal demi hukum atau setidak tidaknya menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Lalu, menyatakan semua perbuatan dan akibat hukum dari Surat Keterangan Hak Waris Nomor 26/XII/2019, yang dibuat oleh LIE NA RIMBAWAN, Notaris di Medan (Tergugat-V) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Jevon menambahkan, hingga saat ini dirinya hanya tahu ayah kandungnya adalah Sophian Tantono dan ibu kandungnya adalah Susanti Wibowo. "Kalau kami yang sejak bayi hanya tahu dirawat, dibesarkan, disekolahkan oleh Papa dan Mama terus siapa orang tua kami?, terus siapa keluarga kami?," kata Jevon sambil mata berkaca-kaca.

"Papa Alm Sophian Tantono dan Mama Susanti Wibowo adalah Papa dan Mama yang kami tahu sebagai orang tua kandung kami," lanjut Jevon.

Diketahui sebelumnya, dikutip dalam surat gugatan, Juliana selaku penggugar merasa keberatan dengan surat keterangan hak waris yang diterbitkan oleh Notaris Lie Na Rimbawan SH.

Atas itu, Juliana pun melayangkan gugatan ke pengadilan untuk menyatakan Surat Keterangan Hak Waris Nomor 26/XII/2019 itu tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Juliana pun menggugat para keluarganya. Sang ibu, Susanti Wibowo menjadi tergugat I. Lalu adiknya, Juliandi Tantoni sebagai tergugat II, Julius dan Jevon Tantono selaku tergugat III dan IV serta yang terakhir, Lie Na Rimbawan, notaris, menjadi tergugat V.

 

 

 

Kontributor: Abimanyu

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Terdakwa Korupsi Kawasan Suaka Margasatwa Dituntut 15 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp856,8 Miliar

Terdakwa Korupsi Kawasan Suaka Margasatwa Dituntut 15 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp856,8 Miliar

Edarkan Sabu di Helvetia, IRT Dituntut 6 Tahun Penjara

Edarkan Sabu di Helvetia, IRT Dituntut 6 Tahun Penjara

Gelapkan 80 Tabung Gas 3 Kg, Pasutri Dituntut Hukuman 2 Tahun Penjara

Gelapkan 80 Tabung Gas 3 Kg, Pasutri Dituntut Hukuman 2 Tahun Penjara

Penjual 1 Kg Sabu Menangis Dituntut 20 Tahun Penjara

Penjual 1 Kg Sabu Menangis Dituntut 20 Tahun Penjara

Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, PN Medan Kerjasama dengan IMAC

Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, PN Medan Kerjasama dengan IMAC

Hakim Vonis Ringan 6 Anggota Polisi Gelapkan Narkoba di Riau

Hakim Vonis Ringan 6 Anggota Polisi Gelapkan Narkoba di Riau

Komentar
Berita Terbaru