Pengadilan Tipikor Medan Terima Berkas Perkara Korupsi Pembangunan SPAM di Besitang Langkat

Kitakini.news
– Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menerima berkas dua terdakwa
kasus dugaan korupsi program pembangunan Sistem Persediaan Air Minum (SPAM)
Perdesaan di Besitang, Kabupaten Langkat, Senin (22/5/2023).
Baca Juga:
Kedua terdakwa tersebut yakni, Mariyanto selaku Ketua
Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Baiturrahman Desa Halaban, Kecamatan
Besitang, Kabupaten Langkat dan Sekretarisnya, Adi Susanto.
Pelimpahan berkas perkara itu diterima langsung oleh
Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Simon Sembiring dari
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pangkalan Brandan Noprianto Sihombing didampingi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN
Medan.
"Benar, kita telah menerima pelimpahan berkas perkara
dugaan korupsi Program SPAM Perdesaan di Desa Halaban, Kecamatan Besitang,
Kabupaten Langkat dari JPU Cabjari Pangkalan Brandan," kata Panmud Tipikor
Simon Sembiring yang juga selaku Humas Pengadilan Negeri Medan.
Dikatakan Simon, pelimpahan berkas perkara tersebut atas
nama terdakwa Mariyanto dan Adi Susanto. "Ada dua berkas perkara yang kita
terima yakni atas nama Mariyanto dan Adi Susanto (dalam penuntutan
terpisah)," ujarnya.
Hal yang sama juga dikatakan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri
(Kacabjari) Pangkalan Brandan Noprianto Sihombing. Dirinya mengatakan
berkas kedua terdakwa telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan.
"Benar bang. Tadi pagi, kita telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi
proyek Pembangunan SPAM tersebut ke Pengadilan Tipikor Medan," sebutnya.
Selanjutnya, kata Noprianto, pihaknya akan menunggu susunan
majelis hakim dan jadwal persidangan. "Kita selanjutnya tinggal menunggu
jadwal persidangan untuk agenda pembacaan dakwaan dari JPU," ujarnya.
Dikatakan Noprianto, kedua terdakwa diduga kuat melakukan
korupsi dalam Program SPAM Pedesaan Padat Karya Kementerian PUPR Direktorat
Jenderal Cipta Karya Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I
Provinsi Sumatera Utara T.A 2021.
"Yakni pekerjaan sarana air minum berupa 1 unit sumur
bor, pekerjaan menara dan bak reservoir beserta jaringan perpipaan sepanjang
605 meter untuk 71 sambungan rumah masyarakat, namun kenyataan dilapangan yang
terpasang hanya 60 sambungan, dan paling menyedihkan sambungan tersebut tidak
berfungsi karena belum pernah ada air minum yang dialirkan dari sambungan
tersebut," katanya.
Ditegaskan Kacabjari Noprianto, bangunan SPAM tersebut
menelan biaya anggaran sebesar Rp350 juta yang bersumber dari APBN dan
menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp113 juta lebih.
"Berdasarkan hasil perhitungan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Langkat
Nomor: INSP.01/LHP/2023 pada tanggal 23 Januari 2023, kerugian negara mencapai
Rp.113.613.574" tegas mantan Kasi Pidsus Kejari Labuhanbatu itu.
Akibat perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2
ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Kontributor: Abimanyu

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 7,5 Kg Sabu dari Malaysia, 38 Ribu Jiwa Terselamatkan

Brimob Kawal Ketat Pemindahan 100 Napi Risiko Tinggi Asal Sumut Ke Nusakambangan

Seratus Warga Binaan Lapas Sumut Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

Optimalisasi Venue Eks PON 2024, KONI Sumut Ditantang Jaga Warisan Prestasi

Ketum KONI Pusat dan Gubernur Sumut Titip Harapan Besar kepada Pengurus Baru KONI Sumut
