Minggu, 10 Agustus 2025

Polres Tapsel Ungkap Kasus Pembunuhan di Paluta

Efendi Jambak - Senin, 04 Agustus 2025 22:30 WIB
Polres Tapsel Ungkap Kasus Pembunuhan di Paluta
Teks foto : Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Winara memaparkan kasus pembunuhan. (Efendi Jambak)

Kitakini.news -Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara mengungkap secara lengkap perkembangan kasus pembunuhan seorang wanita paruh baya warga Padanglawas Utara (Paluta) dalam konferensi pers yang digelar Senin (4/8/2025).

Baca Juga:

Korban diketahui bernama Borlian Ritonga (58), warga Dusun Hutaraja, Desa Dalihannatolu, Kecamatan Dolok, Kabupaten Paluta. Ia pertama kali ditemukan dalam keadaan telungkup oleh anak kandungnya sendiri di dalam rumah, Selasa (25/2/2025) lalu.

"Korban saat itu sedang bersiap untuk menunaikan salat Magrib. Kejadiannya sangat singkat dan tak terduga," ujar Kapolres di hadapan awak media.

Namun, pihak keluarga baru melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian sepekan kemudian atau pada Sabtu (15/3/2025), setelah mendapati adanya luka tak wajar di bagian kepala korban dan hilangnya sejumlah barang berharga, terutama perhiasan emas simpanan korban.

Karena laporan baru masuk seminggu setelah kejadian dan jenazah korban sudah dimakamkan, polisi menghadapi kendala dalam proses penyelidikan. TKP sudah rusak dan tidak ada polisi di lokasi seusai peristiwa terjadi.

Sebagai bagian dari proses penyelidikan, pihak Kepolisian bersama Tim Medis melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam korban, pada Sabtu (12/4/2025). Hasil pemeriksaan dokter forensik mengungkap adanya sejumlah luka di tubuh korban yang menguatkan dugaan tindak kekerasan sebelum korban meninggal dunia.

Melalui serangkaian penyelidikan mendalam, Tim Jatanras Unit I Pidum Satreskrim Polres Tapsel akhirnya berhasil mengungkap pelaku yang diduga kuat melakukan pembunuhan. Pelaku tersebut berinisial SR (56), saat ini berstatus sebagai tersangka, yang ternyata masih memiliki hubungan keluarga dekat dengan korban.

"SR ditangkap di kediamannya yang juga berada di Dusun Hutaraja, pada Jumat (1/8/2025)," ungkap Kapolres.

Selain menangkap SR, polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain, sebuah kain sarung warna hijau yang diduga digunakan untuk mencekik korban. Kemudian, pecahan semen yang diduga digunakan untuk memukul kepala korban,

"Selanjutnya, pakaian korban berwarna hijau muda dan perhiasan emas milik korban seberat 44 Gram," imbuhnya.

Dari hasil interogasi, SR mengakui semua perbuatannya. Kapolres menyebut bahwa, adapun motif pembunuhan yang dilakukan SR adalah pencurian dengan kekerasan.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 338 subsidair Pasal 365 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana selama-lamanya 15 tahun penjara," tegas Kapolres.

Di kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Hardiyanto didampingi Kanit I Pidum, Ipda Bambang Rahmadi memaparkan kronologi kejadian secara rinci. Saat itu, korban hendak mengambil air wudhu untuk melaksanakan salat Magrib.

Tiba-tiba, SR datang melalui pintu samping rumah. Tanpa banyak bicara, SR langsung mendorong tubuh korban hingga terjatuh dan mengakibatkan luka pada pelipis sebelah kiri. Tidak berhenti di situ, SR juga mengambil bongkahan semen dan memukul kepala korban sebanyak dua kali di bagian kiri dan kanan.

Terakhir, SR melilitkan kain sarung ke leher korban hingga kehabisan nafas dan meninggal dunia. Usai melakukan aksinya, SR tidak melarikan diri. Saat hendak takziah, SR justru kembali masuk ke Kamar korban dengan alasan membereskannya dan saat itulah ia mengambil perhiasan emas yang telah disimpannya sebelumnya.

"Hasil penjualan emas sebagian digunakan tersangka untuk berfoya-foya. Sementara sisanya masih dalam proses penelusuran, termasuk tempat penjualan emas hasil curian," terang Kasat.

Turut hadir juga dalam konferensi pers tersebut di antaranya, Kasat Intelkam Polres Tapsel AKP Oloan Lubis, Kasat Lantas AKP Danil Saragih, Kasat Samapta Iptu Edy Sofyan Nasution, Kasi Propam Ipda M Hutabarat, Kasi Humas Ipda Amalisa Nofriyanti Siregar, dan personel lainnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ketua Yayasan Ponpes di Tapsel Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan

Ketua Yayasan Ponpes di Tapsel Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan

Keluarga Korban Terima Kasih ke Polres Tapsel Atas Ungkapan Kasus Pembunuhan

Keluarga Korban Terima Kasih ke Polres Tapsel Atas Ungkapan Kasus Pembunuhan

Kunker Perdana, Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi ke Ponpes KH Ahmad Dahlan

Kunker Perdana, Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi ke Ponpes KH Ahmad Dahlan

Penyematan Pita Tandai Dimulainya Ops Patuh Toba 2025 di Polres Tapsel

Penyematan Pita Tandai Dimulainya Ops Patuh Toba 2025 di Polres Tapsel

Pria Asal Simalungun Bawa 3 Kg Sabu ke Kamar Hotel di Gunungtua Paluta

Pria Asal Simalungun Bawa 3 Kg Sabu ke Kamar Hotel di Gunungtua Paluta

Terlibat Peredaran Narkoba, Tiga Pemuda di Tapsel Dicokok Petugas Polsek Sipirok

Terlibat Peredaran Narkoba, Tiga Pemuda di Tapsel Dicokok Petugas Polsek Sipirok

Komentar
Berita Terbaru