Polres Tapsel Ungkap Kasus Pembunuhan di Paluta

Kitakini.news -Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara mengungkap secara lengkap perkembangan kasus pembunuhan seorang wanita paruh baya warga Padanglawas Utara (Paluta) dalam konferensi pers yang digelar Senin (4/8/2025).
Baca Juga:
Korban diketahui bernama
Borlian Ritonga (58), warga Dusun Hutaraja, Desa Dalihannatolu, Kecamatan
Dolok, Kabupaten Paluta. Ia pertama kali ditemukan dalam keadaan telungkup oleh
anak kandungnya sendiri di dalam rumah, Selasa (25/2/2025) lalu.
"Korban saat itu sedang
bersiap untuk menunaikan salat Magrib. Kejadiannya sangat singkat dan tak
terduga," ujar Kapolres di hadapan awak media.
Namun, pihak keluarga
baru melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian sepekan kemudian atau
pada Sabtu (15/3/2025), setelah mendapati adanya luka tak wajar di bagian
kepala korban dan hilangnya sejumlah barang berharga, terutama perhiasan emas
simpanan korban.
Karena laporan baru
masuk seminggu setelah kejadian dan jenazah korban sudah dimakamkan, polisi
menghadapi kendala dalam proses penyelidikan. TKP sudah rusak dan tidak ada
polisi di lokasi seusai peristiwa terjadi.
Sebagai bagian dari
proses penyelidikan, pihak Kepolisian bersama Tim Medis melakukan ekshumasi
atau pembongkaran makam korban, pada Sabtu (12/4/2025). Hasil pemeriksaan
dokter forensik mengungkap adanya sejumlah luka di tubuh korban yang menguatkan
dugaan tindak kekerasan sebelum korban meninggal dunia.
Melalui serangkaian
penyelidikan mendalam, Tim Jatanras Unit I Pidum Satreskrim Polres Tapsel
akhirnya berhasil mengungkap pelaku yang diduga kuat melakukan pembunuhan.
Pelaku tersebut berinisial SR (56), saat ini berstatus sebagai tersangka, yang
ternyata masih memiliki hubungan keluarga dekat dengan korban.
"SR ditangkap di
kediamannya yang juga berada di Dusun Hutaraja, pada Jumat (1/8/2025)," ungkap
Kapolres.
Selain menangkap SR,
polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain, sebuah kain sarung warna
hijau yang diduga digunakan untuk mencekik korban. Kemudian, pecahan semen yang
diduga digunakan untuk memukul kepala korban,
"Selanjutnya, pakaian
korban berwarna hijau muda dan perhiasan emas milik korban seberat 44 Gram," imbuhnya.
Dari hasil interogasi,
SR mengakui semua perbuatannya. Kapolres menyebut bahwa, adapun motif
pembunuhan yang dilakukan SR adalah pencurian dengan kekerasan.
"Tersangka kami jerat
dengan Pasal 338 subsidair Pasal 365 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman
pidana selama-lamanya 15 tahun penjara," tegas Kapolres.
Di kesempatan yang sama,
Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Hardiyanto didampingi Kanit I Pidum, Ipda
Bambang Rahmadi memaparkan kronologi kejadian secara rinci. Saat itu, korban
hendak mengambil air wudhu untuk melaksanakan salat Magrib.
Tiba-tiba, SR datang
melalui pintu samping rumah. Tanpa banyak bicara, SR langsung mendorong tubuh
korban hingga terjatuh dan mengakibatkan luka pada pelipis sebelah kiri. Tidak
berhenti di situ, SR juga mengambil bongkahan semen dan memukul kepala korban
sebanyak dua kali di bagian kiri dan kanan.
Terakhir, SR melilitkan
kain sarung ke leher korban hingga kehabisan nafas dan meninggal dunia. Usai
melakukan aksinya, SR tidak melarikan diri. Saat hendak takziah, SR justru
kembali masuk ke Kamar korban dengan alasan membereskannya dan saat itulah ia
mengambil perhiasan emas yang telah disimpannya sebelumnya.
"Hasil penjualan emas
sebagian digunakan tersangka untuk berfoya-foya. Sementara sisanya masih dalam
proses penelusuran, termasuk tempat penjualan emas hasil curian," terang Kasat.
Turut hadir juga dalam konferensi pers tersebut di antaranya, Kasat Intelkam Polres Tapsel AKP Oloan Lubis, Kasat Lantas AKP Danil Saragih, Kasat Samapta Iptu Edy Sofyan Nasution, Kasi Propam Ipda M Hutabarat, Kasi Humas Ipda Amalisa Nofriyanti Siregar, dan personel lainnya.

Ketua Yayasan Ponpes di Tapsel Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan

Keluarga Korban Terima Kasih ke Polres Tapsel Atas Ungkapan Kasus Pembunuhan

Kunker Perdana, Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi ke Ponpes KH Ahmad Dahlan

Penyematan Pita Tandai Dimulainya Ops Patuh Toba 2025 di Polres Tapsel

Pria Asal Simalungun Bawa 3 Kg Sabu ke Kamar Hotel di Gunungtua Paluta
