Kamis, 19 Juni 2025

Edarkan Sabu di Helvetia, IRT Dituntut 6 Tahun Penjara

Abimanyu - Rabu, 18 Juni 2025 23:38 WIB
Edarkan Sabu di Helvetia, IRT Dituntut 6 Tahun Penjara
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara Narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syarifah Nayla, menuntut Terdakwa Supri Yanti (41) dengan pidana 6 tahun penjara karena dinilai terbukti mengedarkan Sabu di Jalan Karya Ujung, Kecamatan Medan Helvetia.

Baca Juga:

Dalam persidangan yang digelar di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (18/6/2025), Jaksa menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Meminta majelis Hakim untuk menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 Miliar dengan subsider 6 bulan penjara," tegas Jaksa.

Dalam pertimbangan Jaksa, hal yang memberatkan perbuatan Ibu Rumah Tangga (IRT) itu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali," ucap Jaksa.

Setelah mendengar nota tuntutan dari Jaksa, majelis Hakim kemudian menunda persidangan untuk dilanjutkan kembali pada pekan mendatang.

Sebagaimana dalam dakwaan JPU, awal mula kasus tersebut terjadi saat petugas Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran Narkoba di Jalan Karya Ujung, Dusun I, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Helvetia.

Atas informasi itu, petugas Polisi langsung menuju ke lokasi dan melakukan penyamaran dengan menyaru sebagai pembeli. Petugas kemudian melakukan transaksi paket Sabu seharga Rp50 kepada terdakwa.

Namun, saat terdakwa hendak menyerahkan barang haram tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan dan ditemukan 4 klip paket Sabu dengan berat 0,74 Gram. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Gelapkan 80 Tabung Gas 3 Kg, Pasutri Dituntut Hukuman 2 Tahun Penjara

Gelapkan 80 Tabung Gas 3 Kg, Pasutri Dituntut Hukuman 2 Tahun Penjara

Pria Asal Simalungun Bawa 3 Kg Sabu ke Kamar Hotel di Gunungtua Paluta

Pria Asal Simalungun Bawa 3 Kg Sabu ke Kamar Hotel di Gunungtua Paluta

Miliki Sabu, Pria di Binjai Barat Ditangkap Polisi

Miliki Sabu, Pria di Binjai Barat Ditangkap Polisi

Penjual 1 Kg Sabu Menangis Dituntut 20 Tahun Penjara

Penjual 1 Kg Sabu Menangis Dituntut 20 Tahun Penjara

Diduga Pengedar, Warga Lorong 9 Parluasan Siantar Diringkus Polisi

Diduga Pengedar, Warga Lorong 9 Parluasan Siantar Diringkus Polisi

Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, PN Medan Kerjasama dengan IMAC

Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, PN Medan Kerjasama dengan IMAC

Komentar
Berita Terbaru