Polsek Pancung Soal Bekuk Bandar Sabu
Kitakini.news -Kepolisian Sektor Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, berhasil menangkap seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis Sabu.
Baca Juga:
Pelaku F (29)
warga Kampung Pulau Makan, Kenagarian Taluk Ampu Inderapura, Kecamatan Pancung
Soal, diamankan Polisi lengkap dengan barang bukti 6 paket sedang Sabu dan uang
Rp1,8 Juta yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut, Sabtu (13/9/2025)
malam.
Penangkapan
ini dilakukan saat polisi mendapat informasi dari masyarakat mengenai dugaan
transaksi Narkoba di wilayah tersebut. Saat penggeledahan, disaksikan warga dan
tokoh Masyarakat.
Kapolsek
Pancung Soal, IPTU Hendra mengatakan, selain uang, juga ditemukan 6 paket Sabu
yang dibungkus plastik bening, satu unit Handphone serta alat isap Sabu.
Tersangka kini dibawa ke MaPolsek Pancung Soal untuk proses penyidikan lebih
lanjut.
"Pelaku terancam dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (**)
Begal Pelajar SD Untuk Beli Sabu, Bari Ditembak Polisi
Selundupkan 2,3 Kg Sabu, Dua Petani Aceh Dituntut 16 Tahun Penjara
Lima Kurir 128 Kg Ganja Aceh-Medan Dituntut Hukuman Mati
Emak-Emak Perwiritan Yasin, Gerebek dan Bakar Gubuk Narkoba di Tanjungpura
Intel Kodim Tapsel Ringkus Pengedar Narkoba di Batahan, Madina