Penjual 1 Kg Sabu Menangis Dituntut 20 Tahun Penjara

Kitakini.news -Ari Ardian, Seorang warga Jalan Teh I Nomor 37, Perumnas Simalingkar, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan yang didakwa menjual Sabu seberat 1 Kilogram dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga:
Dalam surat tuntutan yang dibacakan di Ruang Sidang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menilai pria berusia 37 tahun itu telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer.
Adapun dakwaan primer yang dimaksud, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ari Ardian oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun," ucap JPU Bella Azigna Purnama, Senin (16/6/2025).
Selain pidana badan, Jaksa juga menuntut Ari untuk membayar denda sebesar Rp2 Miliar. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara selama delapan bulan," bebernya.
Mendengar tuntutan hukuman tersebut, Ari yang mengikuti persidangan secara daring sempat menangis. Hal itu diketahui ketika Ketua Majelis Hakim, Efrata Happy Tarigan, melontarkan pertanyaan kepada Ari.
"Kenapa kau menangis? Masih dituntut 20 tahun (penjara), enggak (dituntut) mati," ujar Efrata.
Ari hanya terdiam dan tidak memberikan jawaban apa pun atas pertanyaan tersebut. Kemudian, Hakim menunda persidangan hingga Senin (30/6/2025) dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan atau Pleidoi dari Ari.
Diketahui, Ari ditangkap anggota Kepolisian dari Polda Sumatera Utara, Selasa (22/10/2024) lalu saat hendak menjual 1 Kilogram Sabu kepada seseorang bernama Air di Gang Olahraga, Jalan Air Bersih Ujung, Kelurahan Sudirejo 1, Kecamatan Medan Kota.
Saat diinterogasi, Ari mengaku disuruh oleh Susal Mina (DPO). Dia dijanjikan akan mendapatkan upah sebesar Rp20 Juta apabila berhasil menjual Sabu seharga Rp330 Juta tersebut. (**)

Diduga Pengedar, Warga Lorong 9 Parluasan Siantar Diringkus Polisi

Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, PN Medan Kerjasama dengan IMAC

Brimob Kawal Ketat Pemindahan 100 Napi Risiko Tinggi Asal Sumut Ke Nusakambangan

Seratus Warga Binaan Lapas Sumut Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

Bandar Sabu Nyanyi, Dua Anggotanya Ikut Terangkut Satnarkoba Polres Siantar
