Brimob Kawal Ketat Pemindahan 100 Napi Risiko Tinggi Asal Sumut Ke Nusakambangan

Kitakini.news -Sebanyak 100 narapidana (Napi) High Risk atau risiko tinggi kasus Narkoba asal Sumatera Utara dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.
Baca Juga:
Pemindahan ini sebagai komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) dalam memberantas peredaran Narkoba.
Kasubdit Kerjasama dan Pelayanan Publik Ditjenpas Rika Aprianti mengatakan, di Menteri Imipas Agus Andrianto, total sudah sekitar 1000 Napi telah dipindahkan ke Lapas Super Maximum dan Maximum Security.
"Ini juga merupakan bentukimplementasi progresif akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yaitu memberantas Narkoba di Lapas dan Rutan," ujar Rika Aprianti, dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Senin (16/6/2025).
Pemindahan 100 Napi High Risk dilakukan Ditjenpas dengan pengawalan 200 personel dari Direktur Pengamanan Intelijen dan Direktur Kepatuhan Internal dan tim, serta pegawai Kanwil Ditjenpas dan Lapas di Sumutbekerjasama dengan Sat Brimobda Polda Sumut.
"Target yang kami ingin capai adalah berkurang hingga zero peredaran Narkoba di dalam Lapas dan Rutan yang juga berdampak ke masyarakat. Namun di sisi lain warga binaan yang dipindahkan ini juga diharapkandapatberubah prilakunya menjadi lebih baik setelah diterapkan pengamanan yang tepat dan pembinaan di Lapas Nusakambangan," ungkapnya.
Ditegaskannya, bahwa Napi yang dipindahkan ke Nusakambangan tersebut sudah sesuai standar operasional prosedur, telah melalui penyelidikan, penyidikan, dan assesment.
"Ini adalah bagian dari implementasi tujuan dari sistem pemasyarakatan, yang utama adalah mereka dapat menyadari kesalahannya dan tidak melakukannya lagi, apalagi sampai berpengaruh negatif terhadap lingkungan Lapas di mana mereka tinggal. Tidak ada ampun untuk itu, berkali-kali Pak Menteri Imipas menyampaikanseperti itu, Zero Narkoba dan Handphone adalah harga mati," pungkasnya.
Ke depan, pihaknya berharap agar para Napi saat kembali ke masyarakat menjadi insan yang menyadari kesalahannya, tidak mengulangi kesalahannya, dan dapat berkontribusi aktif, mandiri untuk kehidupan pribadi, keluarga dan masyarakat, sesuai dengan tujuan Pemasyarakatan. (**)

Penjual 1 Kg Sabu Menangis Dituntut 20 Tahun Penjara

Diduga Pengedar, Warga Lorong 9 Parluasan Siantar Diringkus Polisi

Lansia 62 Tahun Ditemukan Gantung Diri di Sidimpuan

Seratus Warga Binaan Lapas Sumut Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

Bandar Sabu Nyanyi, Dua Anggotanya Ikut Terangkut Satnarkoba Polres Siantar
