Mangkal di Trotoar Bawa Ganja, Supir Truk Diciduk Polres Sidimpuan

Kitakini.news -Seorang supir truk berinisial RSN (30) ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan di Jalan Sutan Moh Arif, Kelurahan Batang Ayumi Julu, Jumat (30/5/2025) malam.
Baca Juga:
"Dilokasi itu, petugas melihat yang bersangkutan sedang berdiri di trotoar dengan memegang kantong plastik hitam, yang kemudian Tim Opsnal langsung menangkap dan membuka plastik hitam yang berisikan Narkotika golongan 1 jenis Ganja," terang Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, AKP K Sinaga kepada wartawan, Jumat (30/5/2025).
Selanjutnya, sambung AKP K Sinaga, petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku dengan didampingi Kepala Lingkungan dan berhasil menemukan kantong plastik hitam berisi daun Ganja kering yang tersimpan di Saku Jaket di kamar RSN.
"Kemudian petugas melakukan interogasi terhadap pelaku dan dari pengakuannya, Ganja tersebut didapatnya dari seorang berinisial SB warga Jalan Sutan Moh Arif, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Setelah itu, RSN langsung dibawa ke Mapolres untuk penyelidikan dan pengembangan," beber AKP K Sinaga.
AKP K Sinaga juga mengungkapkan, bahwa selain pelaku, juga diamankan sejumlah barang bukti 21 paket daun Ganja kering dengan Bruto 25.25 Gram dan 1 paket dengan Bruto 42.59 Gram, serta dua plastik hitam. (**)

P-APBD Sumut 2025 Prioritaskan Infrastruktur, Kesehatan, dan Pendidikan

Pesan Bobby ke Pendawa Indonesia, "Nek Wani Ojo Wedi-wedi" Berantas Narkoba

Polsek Pancung Soal Bekuk Bandar Sabu

Terbakar Cemburu, Kekasih Gelap Siram Pacar Dengan Air Keras

Kapolres Langkat dan Bhayangkari Salurkan 150 Paket Bahan Pokok untuk Kaum Duafa
