Bawa Sabu, Warga Jalan Nagur, Siantar "Ikut" Polisi
Kitakini.news - Seorang pria berinisial DAS alias P (39) warga Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Barat, diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar, Rabu (21/5/2025), sekitar pukul 18.30 WIB.
Baca Juga:
Pasalnya, saat diringkus personel dari Jalan Singosari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, ditemukan 5 paket Narkotika jenis Sabu.
Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Jonni Pardede mengatakan usai mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyisiran yang akhirnya menemukan DAS alias.
"Berawal dari informasi dan dilakukan penyisiran, anggota langsung menyisir dan berhasil menemukan tersangka sesuai ciri-ciri yang diinformasikan," ujar AKP Jonny kepada wartawan di Siantar, Jumat (23/5/2025).
Dari tangan tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti berupa 5 paket Sabu dengan Bruto 1,03 Gram dan satu unit hp android milik tersangka.
Barang bukti didapatkan petugas dari sekitaran tempat tersangka berdiri ditemukan. 4 paket Sabu terbungkus timah rokok dan 1 paket sabu terbalut tissue," bebernya.
Kepada Polisi saat diinterogasi, tersangka mengakui kepemilikan barang haram itu yang didapatnya dari temannya berinisial D.
Namun Polisi belum berhasil mengungkapnya. Atas adanya pengakuan itu, tersangka DAS beserta barang bukti diamankan ke kantor Sat Narkoba Mapolresta Siantar, guna dilakukan proses hukum berlaku.
"Tersangka kini telah ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada hukum sesuai UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (**)

Dugaan Kasus Pengerusakan Tak Selesai, Kuasa Hukum Frans Haloho Surati Kapolres Siantar

Apartemen Mewah Jadi Tempat Pembuat Liquid Vape Narkoba Hasilkan Rp300 M

Wujud Kepedulian Polri, Polres Langkat Resmikan Sumur Bor “Sang Bhayangkara”

Polres Tapteng Gagalkan Peredaran 22 Paket Sabu di Pandan

Bupati Langkat Dukung "Bhayangkara Sport Day"
