Terlilit Hutang Dengan Bandar, Nelayan di Asahan Jadi Kurir Narkoba

Kitakini.news -Tim Satres Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan seorang nelayan yang nekad menjadi kurir Narkoba, dengan barang bukti 35 Kilogram Sabu.
Baca Juga:
Petugas menghentikan satu unit Sampan Kaluk dan setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan dua Goni yang berisikan 35 Kilogram Sabu dan menahan MB warga Pematang Sei Baru, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Tersangka mengakui bahwa nantinya Narkotika tersebut akan dijeput seseorang di Tangkahan kecil di Desa Pematang Sei Baru dan petugas pun meluncur ke lokasi yang dimaksud.
Benar saja, di Tangkahan yang dimaksud petugas berhasil mengamankan dua pria berinisial I dan Z , dan mengaku bahwa mereka juga hanya sebagai Kurir atas perintah seorang bandar Narkoba berinisial D.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junedi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (9/5/2025), mengatakan bahwa tersangka berdalih dirinya rela menjadi kurir karena terlilit utang kepada bandar yang berinisial D.
Namun begitu pihaknya akan terus menelusuri kasus ini dan melakukan pencarian terhadap D yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Dalam kurun waktu Januari 2025 hingga saat ini, untuk wilayah Sumatera Utara barang bukti yang disita sebanyak 160 Kilogram Sabu dan ini terjadi peningkatan 50 persen dibanding dengan tahun," pungkasnya. (**)

Komit Bebas Narkoba dan HP, Lapas Pemuda Langkat Gelar Deklarasi

Mangkal di Trotoar Bawa Ganja, Supir Truk Diciduk Polres Sidimpuan

Satnarkoba Polres Siantar Sosialisasikan Call Center 110 ke Masyarakat

Polres Siantar Tangkap Residivis Edarkan Sabu di Kampung Karo

Lapas Binjai Deklarasikan Pemberantasan Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal
