Senin, 04 Agustus 2025

Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Rahmadi Siap Buka-Bukaan di Pokok Perkara

Abimanyu - Rabu, 23 April 2025 21:10 WIB
Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Rahmadi Siap Buka-Bukaan di Pokok Perkara
(Kitakini.news/Abimanyu)
Kuasa Jukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan saat wwncara dengan para awak media di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news -Pengadilan Negeri Medan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Rahmadi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan Narkotika jenis Sabu seberat 10 Gram.

Baca Juga:

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Cipto Hosari Parsaoran Nababan di ruang sidang Cakra V, Rabu (23/4/2025).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak eksepsi termohon dan menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.

"Memutuskan. Dalam eksepsi, menyatakan bahwa eksepsi termohon tidak diterima. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," tegas Hakim Cipto Nababan.

Menanggapi hal ini, kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu seluruh pertimbangan hakim dalam menolak praperadilan tersebut.

"Kita merasa putusan ini tidak adil, karena pihak termohon tidak menghadirkan saksi. Jadi bagaimana bisa diketahui proses penangkapan terhadap klien kami," ujar Suhandri.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan menyiapkan langkah hukum selanjutnya, termasuk menghadapi pokok perkara apabila kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Kita akan melihat dulu seluruh pertimbangan hakim, karena tadi hanya sebagian saja yang dibacakan. Kita akan pelajari lebih dalam," ujarnya.

Lebih lanjut, Suhandri menyatakan pihaknya siap membeberkan semua bukti dalam pokok perkara untuk membantah tuduhan kepemilikan Narkoba yang disangkakan oleh pihak Ditresnarkoba Polda Sumut.

"Kita akan buka-bukaan di pokok perkara kalau ditolak seperti ini, dan kita menunggu pelimpahan berkas klien kita," pungkasnya.

Sebelumnya Rahmadi merupakan warga Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, mengajukan gugatan praperadilan, atas sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Ditresnarkoba Polda Sumut.

Gugatan praperadilan itu didaftarkan Rahmadi pada Jumat (21/3/2025), ke Pengadilan Negeri Medan, dengan nomor: 18/Pid.Pra/2025/PN Mdn. Adapun para termohon, yakni Presiden RI cq Kapolri cq Kapolda Sumut Cq Diresnarkoba Polda Sumut Cq Penyidik Kompol Dedy Kurniawan. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Dairi Tangkap Bandar Narkoba Pecatan Polri

Polres Dairi Tangkap Bandar Narkoba Pecatan Polri

Polres Dairi Tangkap Mantan Polisi yang Jadi Bandar Narkoba

Polres Dairi Tangkap Mantan Polisi yang Jadi Bandar Narkoba

Dua Warga Siantar Martoba Miliki 17 Paket Sabu ini Sedang Menunggu Pembeli Sebelum Diringkus

Dua Warga Siantar Martoba Miliki 17 Paket Sabu ini Sedang Menunggu Pembeli Sebelum Diringkus

Kuasa Hukum Desak Polda Sumut "Buka Mata" atas Kejanggalan Kasus Rahmadi

Kuasa Hukum Desak Polda Sumut "Buka Mata" atas Kejanggalan Kasus Rahmadi

Sita dan Bongkar Sindikat Pengoplos Beras, Polda Riau Tetapkan 1 Tersangka

Sita dan Bongkar Sindikat Pengoplos Beras, Polda Riau Tetapkan 1 Tersangka

Kapolres Siantar Sambut Tim Irwasda Polda Sumut Cek Gedung SPPG Capai 70 %

Kapolres Siantar Sambut Tim Irwasda Polda Sumut Cek Gedung SPPG Capai 70 %

Komentar
Berita Terbaru