Jumat, 19 September 2025

Ucok Bandit Sabu Lorong 9 Parluasan Siantar Berhasil Diringkus Polisi

Hegi - Sabtu, 22 Maret 2025 12:23 WIB
Ucok Bandit Sabu Lorong 9 Parluasan Siantar Berhasil Diringkus Polisi
(Kitakini.news/Hegi)
Ucok atau biasa di panggil Tulang, warga Jalan Bah Kapul, Lorong 9 Parluasan yang ditangkap Polisi atas kepemilikan Sabu

Kitakini.news -Satu persatu bandit-bandit narkoba diwilayah hukum Polres Pematangsiantar diberantas Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin AKP Jonni Pardede. Kali ini pengedar Sabu dari Lorong 9 Parluasan kota Siantar berhasil diringkus, Kamis (20/3/2025) sore.

Baca Juga:

Sebagaimana diketahui, wilayah lorong 9 Parluasan, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, kabarnya sering jadi tempat peredaran atau penjualan Sabu di Kota Siantar.

"Penangkapan tersangka berinisial S (50), alias Ucok atau biasa di panggil Tulang, warga Jalan Bah Kapul, Lorong 9 Parluasan atas informasi masyarakat yang menyatakan akan peredaran Sabu kembali marak dilokasi," tutur AKP Jonni kepada wartawan, Sabtu (22/3/2025).

Menurutnya, saat personel melakukan penyisiran atas informasi tersebut. Seorang pria paruh baya, berbadan gemuk dan berambut gondrong (tersangka S) berhasil diamankan dari tepi jalan lorong 9.

Dari tangan pelaku, personel menemukan sejumlah barang bukti berupa 4 paket Sabu dengan Bruto 6,48 Gram, sebungkus plastik klip kosong, Pipet yang terbuat dari plastik dan 1 unit HP.

"Satu pakat Sabu didapat dari tangan tersangka yang dibungkus plastik warna putih yang dibalut dengan tissu dan tiga paket Sabu ditemukan dari dalam kota rokok miliknya," imbuhnya.

Kepada polisi tersangka mengakui kepemilikan barang harum itu milikinya. Sehingga tersangka berserta seluruh barang bukti diamankan di Kantor Satnarkoba Mapolresta Siantar."Kepada tersangka dipersangkakan sesuai UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru