IJTI Kecam Aksi Teror Kiriman Kepala Babi kepada Wartawan Tempo

Kitakini.news - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dengan tegas mengecam aksi teror berupa kiriman kepala babi ke kantor redaksi Tempo. Tindakan ini tidak hanya mengancam keselamatan jurnalis, tetapi juga ancaman nyata kemerdekaan pers yang menjadi salah satu pilar utama demokrasi di Indonesia.
Baca Juga:
ÏJTI mengecam aksi teror pengiriman kepala babi ke kantor redaksi Tempo. Ini adalah ancaman nyata terhadap keselamatan jurnalis, ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan juga ancaman nyata terhadap demokrasi. IJTI mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas dan menindak tegas pelaku teror tersebut. Pers tidak akan kalah dengan aksi-aksi teror seperti ini. Pers dan publik akan bersatu untuk menjaga bersama-sama kemerdekaan pers,"ujar Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan dalam siaran persnya, Jumat (21/32025).
Menurut IJTI, aksi teror berupa kiriman kepala babi yang ditujukan kepada wartawan Tempo, Francisca Christy Rosana, sangat biadab dan diduga bertujuan menebar ketakutan di kalangan insan pers, bukan hanya terhadap personal Francisca, atau pada Tempo saja, tetapi ini bentuk ancaman terhadap seluruh insan pers di Indonesia.
Kebebasan pers yang berperan besar dalam menjaga demokrasi, kini terancam oleh aksi teror barbar semacam ini dan IJTI menilai bahwa setiap ancaman terhadap jurnalis adalah serangan terhadap kebebasan berekspresi di Indonesia. Karenanya, IJTI menyatakan sikap resmi, mengecam keras aksi teror ini yang dianggap sebagai tindakan biadab yang mengancam kemerdekaan pers dan demokrasi di Indonesia. IJTI juga mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas dan menangkap pelaku teror ini agar kejadian serupa tidak terulang.
Aksi teror dan intimidasi apapun terhadap jurnalis tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang dengan jelas menjamin kebebasan pers dari segala bentuk intimidasi dan kekerasan. Oleh karenanya, IJTImengajak seluruh jurnalis dan organisasi pers untuk lebih memperkuat solidaritas dan konsolidasi dalam menjaga kemerdekaan pers dari segala bentuk ancaman.
Sebagai bagian dari gerakan yang lebih luas,Herik menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi teror terhadap jurnalis dan IJTI memastikan akan terus berjuang bersama seluruh insan pers untuk mempertahankan kebebasan dan independensi jurnalisme di Indonesia. IJTI menyerukan agar seluruh elemen pers semakin solid dalam menghadapi ancaman terhadap kebebasan pers demi kemajuan demokrasi Indonesia.
Ketua Umum IJTI ini juga mengingatkan bahwa pernyataan sikap mereka, tidak sekedar untuk kasus teror terhadap Tempo saat ini, tetapi perlu sikap dan tindakan tegas aparat keamanan dalam menanggapi ancaman yang dapat mereduksi kebebasan pers di tanah air.

Said Aldi Al Idrus Instruksikan Konsolidasi OKP Karya Kekaryaan Diseluruh Daerah

Kapolri Perintahkan Kabareskrim Polri Lakukan Penyelidikan Teror di Tempo

Heboh Teror Kepala Babi, Jurnalis Tempo Kasi Peringatan ke Pengirim Paket

Kantor Redaksi Tempo Kembali Diteror Kiriman Bangkai Tikus

PDI Perjuangan Sumut Buka Puasa Bersama dan Satuni Anak Yatim

Komisi E DPRD Sumut Soroti Akreditas Paripurna dan Izin RS Mitra Sejati

Kejatisu Sebut Poldasu Tak Lanjuti Kelengkapan Berkas Penggelapan Uang Bank Mega Pegawai PT Kejar

Kurir Narkoba Nyaru Jadi Pekerja Migran Selundupkan 12,8 Kg Sabu dari Malaysia

Rusak Mobil di Kantor Polisi, 10 Anggota Debt Collector Ditangkap Polda Riau

Tim Tabur Kejatisu Amankan DPO Terpidana Penipuan di Pematang Siantar

Besok, Pameran Universitas Turki 2025 Digelar di Medan

Murid Khabib Nurmagomedov Siap Uji Gulat Arman Tsarukyan, Penantang Islam Makhachev

KPK dan Bobby Nasution Kolaborasi Berantas Korupsi
