Terdakwa Korupsi Kredit Fiktif BRI Unit Kutalimbaru Diadili In Absentia

Kitakini.news -Dua terdakwa yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi kredit fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kutalimbaru Cabang Medan Iskandar Muda tahun 2021–2024 diadili secara in absentia (tanpa kehadiran).
Baca Juga:
Kedua terdakwa DPO tersebut yakni, David Sloan selaku mantan Mantri BRIKutalimbaru dan Habib Mahendra selaku narahubung nasabah BRI Kutalimbaru. Keduanya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp6,28 Miliar.
"Dakwaan primer, perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap JPU Fauzan Irgi Hasibuan dalam sidang di ruang Cakra VI Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (20/3/2025).
Dakwaan subsider, lanjut JPU, perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahin 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa menjelaskan, para terdakwa bersekongkol dengan menggunakan data dan identitas para nasabah atau korban sebagai dasar pengajuan nasabah untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Setelah administrasi pengajuan KUR selesai diproses di Unit BRI Kutalimbaru, kemudian para terdakwa meminta buku tabungan beserta kartu ATM dari nasabah untuk dikuasai.
Para terdakwa menarik dana dari rekening para nasabah untuk kepentingan pribadi serta dipergunakan buat membayar angsuran kredit yang lain.
Setelah mendengarkan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Diketahui, selain David dan Habib, ada lima terdakwa lainnya yang turut diadili. Kelimanya, yaitu Moehammad Juned selaku Kepala Unit BRIKutalimbaru periode April 2021–April 2023 dan Erwin Handoko selaku Kepala Unit BRIKutalimbaru periode April 2023–Mei 2024.
Kemudian, ada juga Joshua Adrian Sitompul selaku mantan Customer Service BRIKutalimbaru serta dua narahubung nasabah BRI Kutalimbaru, yakni Rahmad Singarimbun dan Rahmayanti alias Titin. (**)

Istri Anggota Brimob Laporkan Orangtua Casis Polri ke Polda Sumut

Gelapkan Sepeda Motor Teman, Bayu Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Anggota Majelis Cuti, Sidang Vonis Empat Kurir 40 Kg Sabu Ditunda

Ditangkap Personel TNI, Leo Bukit Didakwa Ngedar Ekstasi dan Ganja

Hakim Vonis 1,5 Tahun Penjara Notaris Adi Pinem Terkait Pemalsuan Akta

IRT Didakwa Kasus Penipuan Rp28 Juta Modus Arisan

Seratus Warga Binaan Lapas Sumut Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

Festival Sepakbola Usia Dini ‘Utamasia Youth Competition 2025’ Jadi Contoh Ideal Pembinaan Talenta Muda

Polemik 4 Pulau, Aldi Syahputra: Pahami Substansinya dan Kritiklah Dengan Kata Sopan

Pantur Banjarnahor Minta Gubsu Alokasikan Pengadaan Vaksin Flu Babi Avac ASF Live di APBD Sumut

Kamaru Usman 'Jinakkan' Joaquin Buckley Lewat Dominasi 5 Ronde di UFC Fight Night Atlanta

Rony Situmorang: Polemik 4 Pulau Jangan Sampai Ganggu Keamanan Bangsa

Layanan Lebih Lama, Pembayaran Lebih Sedikit
