Sabtu, 08 November 2025

Dua Kurir 10,9 Kg Sabu dari Aceh ke Jakarta Dituntut Hukuman Mati

Abimanyu - Rabu, 08 Oktober 2025 22:18 WIB
Dua Kurir 10,9 Kg Sabu dari Aceh ke Jakarta Dituntut Hukuman Mati
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara Narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news -Terdakwa Imran dan terdakwa Tarmizi alias Midi, dua kurir 10,9 Kilogram Sabu yang dibawa dari Aceh ke Jakarta dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/10/2025).

Baca Juga:

Tuntutan hukuman maksimal tersebut dibacakan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Septian Napitupulu, terhadap warga Kabupaten Aceh Utara dan warga Kota Tangerang itu di Ruang Sidang Kartika PN Medan, Rabu (8/10/2025).

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Imran dan terdakwa Tarmizi alias Midi dengan pidana mati," tuntut JPU Kejari Medan, Septian Napitupulu dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Sulhanuddin.

Menurut Jaksa, Imran dan Tarmizi telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Narkoba secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer, yakni Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, mereka diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim untuk membacakan nota pembelaan, Rabu (22/10/2025) mendatang.

Sebelumnya, kasus ini diketahui bermula saat Tarmizi mengajak Imran ke Jakarta untuk mengantarkan Sabu, Senin (3/2/2025) malam. Kemudian, mereka berangkat dari Aceh Utara dengan mengendarai mobil Mitsubishi Pajero Sport, Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.

Sekitar pukul 13.00 WIB, Tarmizi ditelepon orang yang menyuruhnya mengantar Sabu tersebut, yakni Ridhwan alias Alang alias Aleng alias Marko (DPO) dengan menanyakan apakah sudah berangkat.

Tarmizi pun menyahuti bahwa dirinya dan Imran sudah berangkat dan tengah berada di Jalan Tol Tanjung Pura. Namun, keberangkatan mereka rupanya diketahui oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) atas informasi masyarakat.

Hingga akhirnya petugas BNN berhasil menghentikan mereka di Rest Area 118 Tebing Tinggi–Kisaran, Kelurahan Tanjung Muda, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, sekira pukul 15.00 WIB.

Setelah diamankan, petugas BNN membawa Imran dan Tarmizi ke Halaman Parkir Gedung Keuangan Negara Medan,Jalan Pangeran Diponegoro No. 30A, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, untuk dilakukan penggeledahan.

Saat penggeledahan tersebut, petugas BNN menemukan Sabu seberat 10.964 Gram (10,9 Kg) di dalam mobil Pajero Sport yang dinaiki Tarmizi dan Imran. Setelah itu, Tarmizi dan Imran dibawa ke Kantor BNN untuk diperiksa lebih lanjut.

Saat diinterogasi oleh petugas, Tarmizi dan Imran mengaku diberi upah oleh Ridhwan dari pekerjaan haram ini masing-masing sebesar Rp10 Juta. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, MA Koordinasi dengan Polda Sumut

Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, MA Koordinasi dengan Polda Sumut

Korupsi, Mantan Ka UPT Puskesmas Parsoburan Dipenjara 1 Tahun

Korupsi, Mantan Ka UPT Puskesmas Parsoburan Dipenjara 1 Tahun

Lolos Hukuman Mati, Dua Kurir 10,9 Kg Sabu Divonis 18 Tahun Penjara

Lolos Hukuman Mati, Dua Kurir 10,9 Kg Sabu Divonis 18 Tahun Penjara

Kapolrestabes Medan Pimpin Olah TKP di Rumah Hakim Khamozaro Waruwu

Kapolrestabes Medan Pimpin Olah TKP di Rumah Hakim Khamozaro Waruwu

Kapolrestabes Medan Pimpin Olah TKP di Rumah Hakim Khamozaro Waruwu

Kapolrestabes Medan Pimpin Olah TKP di Rumah Hakim Khamozaro Waruwu

Pasca Rumah Hakim Terbakar, JPU KPK Akan Minta Pengawalan Ekstra

Pasca Rumah Hakim Terbakar, JPU KPK Akan Minta Pengawalan Ekstra

Komentar
Berita Terbaru