Korupsi Kredit Fiktif, Hakim Tolak Eksepsi Mantan Ka Unit BRI Kutalimbaru

Kitakini.news - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan mantan Kepala Unit BRI Kutalimbaru, Erwin Handoko, melalui penasihat hukumnya, Kamis (13/3/2025).
Baca Juga:
Selain itu, hakim juga menolak eksepsi yang disampaikan Penasihat Hukum Rahmayanti alias Titin selaku narahubung nasabah BRI Kutalimbaru dalam kasus korupsi kredit fiktif di Unit BRI Kutalimbaru Cabang Medan Iskandar Muda tahun 2021–2024.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai Muhammad Kasim menyatakan eksepsi yang diajukan para terdakwa telah memasuki pokok perkara sehingga perlu pembuktian lebih lanjut.
Di samping itu, menurut hakim surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah cermat, jelas, dan lengkap, serta telah memenuhi syarat formil yang layak untuk dijadikan sebagai landasan pemeriksaan perkara.
"Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum terdakwa Erwin Handoko dan Penasihat Hukum terdakwa Rahmayanti alias Titin tersebut tidak dapat diterima," tegas Kasim membacakan putusan sela dalam sidang di ruang Cakra VII Pengadilan Tipikor Medan.
Kemudian hakim pun memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp6,28 miliar ini dan menetapkan biaya perkara hingga putusan akhir.
Setelah membacakan putusan, hakim menunda persidangan yang akan kembali dilanjutkan pada Kamis (20/3/2025) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus itu tak hanya Erwin dan Rahmayanti yang diadili. Ada juga tiga terdakwa lainnya yang kini tengah disidangkan. Erwin sendiri saat itu menjabat Kepala Unit BRI Kutalimbaru pada periode April 2023–Mei 2024.
Ketiga terdakwa lainnya tersebut, yaitu Moehammad Juned selaku Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2021–April 2023, Joshua Adrian Sitompul selaku mantan Customer Service BRI Kutalimbaru, serta Rahmad Singarimbun selaku narahubung nasabah BRI Kutalimbaru.
Diketahui, ketiga terdakwa tersebut tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Sehingga, persidangannya akan dilanjutkan pada Kamis (20/3/2025) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dakwaan primer, perbuatan kelima terdakwa tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan subsider, perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara untuk dua terdakwa lainnya bernama David Sloan selaku mantan Mantri BRI Kutalimbaru dan Habib Mahendra sebagai narahubung nasabah BRI Kutalimbaru belum diadili, karena hakim masih memerintahkan jaksa untuk memanggil keduanya.
Keduanya diketahui saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Kendati demikian, hakim tetap meminta JPU untuk berupaya memanggil keduanya. Namun, apabila setelah dipanggil beberapa kali tak hadir juga, maka keduanya akan diadili secara in absentia (tanpa kehadiran).

Bawa 20 Kg Sabu dari Riau ke Medan, Dua Kurir Dituntut Mati

Sidang Prapid Rahmadi, Kuasa Hukum Kecewa Ahli Pidana Termohon Tidak Konsisten

Aniaya Prajurit TNI hingga Buta, Anggota OKP Dituntut Empat Tahun Penjara

Warga Deliserdang Dihukum 20 Bulan Penjara Karena Tabrak Anggota TNI

Kasus Penipuan Rp758 Juta, Pemilik Sanggar BCP Dihukum Dua Tahun Penjara

Dugaan Kriminalisasi, Kompol Dedy Diprapidkan Warga Tanjungbalai ke PN Medan

Menikmati Susu Asli, Langsung dari Gundaling Farmstead

Bihun Kari Medan, tanpa Jejak Minyak di Mulut

Bunda Iffet Meninggal, Pay Burman Syok

Rüdiger Minta Maaf Usai Kartu Merah Kontroversial di Final Copa del Rey

Kalahkan Real Madrid 3-2 di Final Copa del Rey Dramatis, Barcelona Jaga Peluang Raih Quadruple

Dorong Prestasi Olahraga, Wali Kota Minta KONI Medan Bekerja Hingga Akar Rumput

Dimakamkan di San Diego Hills, Peti Ricky Siahaan Penuh Stiker Musisi
