Minggu, 06 Juli 2025

IRT Penganiaya Anak Kandung Dituntut Setahun Penjara

Abimanyu - Selasa, 11 Maret 2025 21:20 WIB
IRT Penganiaya Anak Kandung Dituntut Setahun Penjara
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara penganiayaan anak yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news -Terdakwa Dewi Tiffany Nisha (38), seorang ibu rumah tangga dituntut hukuman satu tahun penjara karena melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya berinisial KGJ yang berusia enam tahun, Selasa (11/3/2025).

Baca Juga:

JPU pada Kejaksaan Negeri Medan menilai bahwa perbuatan Dewi telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Dalam dakwaan alternatif pertama yang dimaksud yaitu Pasal 80 ayat (4) Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2002 yang telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dewi Tiffany Nisha oleh karena itu dengan hukuman pidana satu tahun penjara," tuntut JPU Septian Napitupulu dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan.

Usai pembacaan tuntutan dari jaksa, majelis hakim yang diketuai Zulfikar kemudian menunda yang akan dilanjutkan kembali, Selasa (18/3/2025) mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, kasus penganiayaan tersebut terjadi di rumah terdakwa dan korban yang berlokasi di Jalan Pasar 1, Kecamatan Medan Sunggal, Jumat (20/9/2024) lalu.

Akibat penganiayaan tersebut, korban menderita luka memar akibat sabetan ikat pinggang di beberapa bagian tubuh baik di depan maupun belakangnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polrestabes Medan Musnahkan 35,1 Kilogram Sabu, 105 Tersangka Ditangkap

Polrestabes Medan Musnahkan 35,1 Kilogram Sabu, 105 Tersangka Ditangkap

Sambut Colorful Medan Carnival 2025, KAI Sumut Imbau Penumpang Tiba Lebih Awal di Stasiun Medan

Sambut Colorful Medan Carnival 2025, KAI Sumut Imbau Penumpang Tiba Lebih Awal di Stasiun Medan

Kejagung Mutasi Pejabat, Harli Siregar Gantikan Idianto di Sumut

Kejagung Mutasi Pejabat, Harli Siregar Gantikan Idianto di Sumut

Kejatisu Pulihkan Kerugian Negara Rp5,96 M di Kasus Korupsi ADD Sidimpuan

Kejatisu Pulihkan Kerugian Negara Rp5,96 M di Kasus Korupsi ADD Sidimpuan

Kuasa Hukum Rahmadi Sampaikan Eksepsi di PN Tanjung Balai

Kuasa Hukum Rahmadi Sampaikan Eksepsi di PN Tanjung Balai

Suap PPPK, Kadisdik Langkat dan Empat Anak Buahnya Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Suap PPPK, Kadisdik Langkat dan Empat Anak Buahnya Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru