Kamis, 15 Januari 2026

IRT Penganiaya Anak Kandung Dituntut Setahun Penjara

Abimanyu - Selasa, 11 Maret 2025 21:20 WIB
IRT Penganiaya Anak Kandung Dituntut Setahun Penjara
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara penganiayaan anak yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news -Terdakwa Dewi Tiffany Nisha (38), seorang ibu rumah tangga dituntut hukuman satu tahun penjara karena melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya berinisial KGJ yang berusia enam tahun, Selasa (11/3/2025).

Baca Juga:

JPU pada Kejaksaan Negeri Medan menilai bahwa perbuatan Dewi telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Dalam dakwaan alternatif pertama yang dimaksud yaitu Pasal 80 ayat (4) Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2002 yang telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dewi Tiffany Nisha oleh karena itu dengan hukuman pidana satu tahun penjara," tuntut JPU Septian Napitupulu dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan.

Usai pembacaan tuntutan dari jaksa, majelis hakim yang diketuai Zulfikar kemudian menunda yang akan dilanjutkan kembali, Selasa (18/3/2025) mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, kasus penganiayaan tersebut terjadi di rumah terdakwa dan korban yang berlokasi di Jalan Pasar 1, Kecamatan Medan Sunggal, Jumat (20/9/2024) lalu.

Akibat penganiayaan tersebut, korban menderita luka memar akibat sabetan ikat pinggang di beberapa bagian tubuh baik di depan maupun belakangnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kapolrestabes Medan Dukung Turnamen Domino PWI Sumut Jelang HPN 2026

Kapolrestabes Medan Dukung Turnamen Domino PWI Sumut Jelang HPN 2026

Zainul Abdi Nasution Jabat Plt Ketua PWPM Medan, Gantikan Muhammad Said yang Mundur

Zainul Abdi Nasution Jabat Plt Ketua PWPM Medan, Gantikan Muhammad Said yang Mundur

Medan Belajar dari Banjir, Dorong Ketangguhan Kota Lewat Rakernas APEKSI 2026

Medan Belajar dari Banjir, Dorong Ketangguhan Kota Lewat Rakernas APEKSI 2026

Tuan Rumah Wajib Menang, Medan Falcons Siap Bangkit Demi Tiket Final Four

Tuan Rumah Wajib Menang, Medan Falcons Siap Bangkit Demi Tiket Final Four

Harga Mati di Kandang! Tim Putri Falcons Medan Bidik Kemenangan di Dua Laga Krusial Proliga 2026

Harga Mati di Kandang! Tim Putri Falcons Medan Bidik Kemenangan di Dua Laga Krusial Proliga 2026

Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan, Progres Signifikan Menuju Penyelesaian Tepat Waktu

Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan, Progres Signifikan Menuju Penyelesaian Tepat Waktu

Komentar
Berita Terbaru