Minggu, 06 Juli 2025

Hakim Minta Jaksa Hadirkan Supervisior, Tunda Sidang Penggelapan Rp8,6 M di Bank Mega

Abimanyu - Kamis, 06 Februari 2025 16:23 WIB
Hakim Minta Jaksa Hadirkan Supervisior, Tunda Sidang Penggelapan Rp8,6 M di Bank Mega
Teks foto : Suasana sidang perkara penggelapan uang Rp8 M bank Mega yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menunda sidang beragendakan pemeriksaan saksi dalam kasus penggelapan sebesar Rp8,6 miliar di Bank Mega yang menyeret terdakwa Yenny (47) selaku Supervisor di PT Bank Mega.

Baca Juga:

Mestinya sidang pemeriksaan saksi digelar di Ruang Sidang Cakra VII PN Medan pada Rabu (5/2/2025). Namun, persidangan harus ditunda karena majelis hakim yang diketuai Joko Widodo meminta terdakwa dihadirkan secara offline.

Mulanya, hakim membuka persidangan. Setelah dibuka, dialog antara hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Belawan pun terjadi. Hakim bersikeras meminta jaksa penuntut umum (JPU) supaya menghadirkan terdakwa di persidangan secara luring.

Pasalnya, menurut hakim persidangan tak akan berjalan efektif apabila terdakwa mengikutinya secara online (daring). Mendengar itu, JPU pun berupaya akan menghadirkan terdakwa secara luring. Sehingga, hakim selanjutnya pun menunda dan kembali membuka persidangan pada pekan depan tepatnya Senin (10/2/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

"Baik, sidang kita tunda dengan alasan JPU tidak bisa menghadirkan terdakwa," kata Joko seraya menutup persidangan.

Diketahui, diuraikan dalam dakwaan bahwa terdakwa diduga terlibat melakukan tindak pidana penggelapan dana yang membuat Bank Mega mengalami kerugian sebesar Rp8,6 miliar.

Yenny melakukan penggelapan dengan cara memanipulasi transaksi pada Mei dan Juni 2024. Uang yang digelapkan tersebut digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya. Yenny menyalahgunakan kewenangannya dalam mengelola dana perusahaan.

Yenny menginstruksikan PT Kejar untuk mengirimkan uang sebesar Rp360 juta yang seharusnya digunakan untuk transaksi antar bank. Namun, transaksi itu tidak disertai dengan tanda terima resmi sesuai prosedur.

Uang tersebut pun kemudian diterima Maria Ladys selaku Kepala Teller Bank Artha Graha Cabang Medan Pemuda. Selanjutnya pada 22 Mei 2024, Yenny kembali menginstruksikan pengiriman uang sebesar Rp250 juta yang seharusnya digunakan untuk transaksi yang sah.

Namun, alih-alih menggunakan dana tersebut untuk kepentingan bank, Yenny malah mentransfernya ke rekening Jimmy Tantriyadi yang merupakan anaknya dan kemudian mengembalikannya melalui Allo Bank tanpa prosedur yang jelas.

Di hari yang sama, Yenny mengintruksikan PT Kejar untuk mengirimkan uang sebesar Rp350 juta ke Bank Danamon Cabang Medan, akan tetapi laporan terkait transaksi ini tidak diserahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kemudian, terdakwa melakukan pengalihan dana perusahaan ke rekening pribadi tanpa adanya izin. Perbuatan itu dilakukannya untuk kepentingan pribadi termasuk berinvestasi dalam bisnis online hingga trading kripto.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa didakwa dengan pasal berlapis oleh JPU. Dakwaan alternatif pertama melakukan tindak pidana penggelapan dan dakwaan alternatif kedua melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dakwaan alternatif kesatu yang dimaksud, yaitu Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan, dakwaan alternatif kedua ialah Pasal 3 Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kejatisu Pulihkan Kerugian Negara Rp5,96 M di Kasus Korupsi ADD Sidimpuan

Kejatisu Pulihkan Kerugian Negara Rp5,96 M di Kasus Korupsi ADD Sidimpuan

Kuasa Hukum Rahmadi Sampaikan Eksepsi di PN Tanjung Balai

Kuasa Hukum Rahmadi Sampaikan Eksepsi di PN Tanjung Balai

Suap PPPK, Kadisdik Langkat dan Empat Anak Buahnya Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Suap PPPK, Kadisdik Langkat dan Empat Anak Buahnya Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Sistem Informasi Tak Bisa Diakses, Pencari Keadilan Kecewa Pelayanan Publik PN Medan

Sistem Informasi Tak Bisa Diakses, Pencari Keadilan Kecewa Pelayanan Publik PN Medan

Kurir 1000 Butir Ekstasi Dihukum 11 Tahun Penjara

Kurir 1000 Butir Ekstasi Dihukum 11 Tahun Penjara

Korupsi Internet, Mantan Kadis Kominfo Taput dan PPK Dihukum 3 Tahun

Korupsi Internet, Mantan Kadis Kominfo Taput dan PPK Dihukum 3 Tahun

Komentar
Berita Terbaru