Perkara Narkoba, PT Medan Kuatkan Hukuman 10 Tahun Penjara Mantan Petinju Terbaik Piala Gubsu 2017

Kitakini.news - Daud Delahoya Harianja, mantan petinju terbaik Piala Gubernur Sumatera Utara tahun 2017 tetap dihukum 10 tahun penjara dalam perkara tindak pidana Narkoba jenis Sabu.
Baca Juga:
Selain pidana penjara, Daud juga dihukum untuk membayar denda sebanyak Rp1 Miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Hal tersebut sebagaimana berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan sebelumnya.
Majelis Hakim PT Medan yang diketuai Elyta Ras Ginting menyatakan Daud telah terbukti bersalah melakukan jual beli Sabu seberat 0,15 Gram sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 114 ayat (1) UUNo. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menguatkan putusan PN Medan Nomor 86/Pid.Sus/2024/PN Mdn tanggal 11 Juni 2024 yang dimintakan banding tersebut," sebut Hakim Elyta dalam putusan banding No. 1416/PID.SUS/2024/PT MDN sebagaimana dilansir dari laman SIPP PN Medan, Senin (19/8/2024).
Kemudian, Hakim Tinggi pun menetapkan supaya Daud tetap berada dalam tahanan dan menetapkan masa penangkapan serta penahanan yang telah dijalani Daud dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Dikatakan Hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan Daud tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkoba. Sedangkan hal-hal yang meringankan, Daud tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan dan Daud belum pernah dihukum sebelumnya. (**)

Hakim Tunda Pembacaan Putusan Terdakwa Kurir Sabu yang Dituntut Seumur Hidup

Wanita Rambut Pirang di Padangsidimpuan Simpan Tiga Bungkus Sabu

Sejumlah Napi Kendalikan Narkoba, Kalapas Sebut Sudah Dipindahkan

Kurir Narkoba Nyaru Jadi Pekerja Migran Selundupkan 12,8 Kg Sabu dari Malaysia

Polres Langkat Amankan Pemuda Asal Gebang, Diduga Sebagai Pengedar Sabu
