Kamis, 18 September 2025

Pemilik Ribuan Butir Happy Five dan Ekstasi Dihukum Enam Tahun Penjara

Abimanyu - Kamis, 08 Agustus 2024 22:45 WIB
Pemilik Ribuan Butir Happy Five dan Ekstasi Dihukum Enam Tahun Penjara
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news - Terbukti memiliki Narkotika berupa 1.010 butir Pil Happy Five, 61 butir pil Ekstasi, 0,74 Gram Sabu dan 7,80 Gram serbuk Ekstasi, terdakwa Muhammad Syawal (28) dihukum enam tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (8/8/2024).

Baca Juga:

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syawal dengan pidana penjara enam tahun dan denda Rp1 Miliar. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan penjara selama tiga bulan," vonis Ketua Majelis Hakim Erianto Siagian dalam sidang di ruang Cakra IX, Pengadilan Negeri Medan.

Majelis hakim meyakini bahwa terdakwa yang merupakan warga Jalan S. Parman, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, terbukti bersalah dengan menyimpan atau menguasai Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima Gram, sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsider Penuntut Umum.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Hakim Erianto Siagian.

Selain itu, Majelis Hakim menyebutkan bahwa terdakwa juga terbukti secara sah bersalah melakukan tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa Psikotropika, sebagaimana dalam dakwaan kedua subsider Penuntut Umum.

"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," sebutnya.

Vonis tersebut sama (Conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun.

Sebagaimana diketahui sebelumnya JPU AP Frianto Naibaho dalam dakwaannya menyebutkan kasus tersebut bermula pada Kamis (8/2/2024), saat petugas kepolisian mendapat informasi kerap terjadinya transaksi Narkoba di Jalan Kelambir V, Pajak Kampung Lalang, Kota Medan.

"Polisi kemudian menuju lokasi dan melihat Sibay (berkas terpisah) sedang duduk membuang 100 papan pil Happy Five, ketika melihat kedatangan petugas. Namun, petugas langsung menangkap Sibay," ujar JPU.

Dari pengakuan Sibay, Narkotika itu dibelinya dari terdakwa Muhammad Syawal dan ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penggerebekan di rumah terdakwa Muhammad Syawal.

"Selain menangkap terdakwa, petugas juga menyita barang bukti berupa 1.010 butir pil Happy Five, 61 butir pil Ekstasi, satu bungkus plastik berisikan 30 butir pil pecahan Ekstasi, satu klip plastik berisikan serbuk Ekstasi 7,80 Gram dan satu klip plastik berisikan sabu-sabu 0,74 Gram," papar Frianto Naibaho. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Amankan 6,31 Gram Sabu dari 3 Kasus Berbeda, Polres Langkat Bekuk 5 Tersangka

Amankan 6,31 Gram Sabu dari 3 Kasus Berbeda, Polres Langkat Bekuk 5 Tersangka

Polsek Pancung Soal Bekuk Bandar Sabu

Polsek Pancung Soal Bekuk Bandar Sabu

Gerebek Rumah Warga, Polsek Pancung Soal Bekuk IRT Simpan 15 Paket Sabu

Gerebek Rumah Warga, Polsek Pancung Soal Bekuk IRT Simpan 15 Paket Sabu

Kasus Viral Pembuangan Bayi di Masjid, Kakak-Adik Jalani Persidangan di PN Medan

Kasus Viral Pembuangan Bayi di Masjid, Kakak-Adik Jalani Persidangan di PN Medan

Polrestabes Medan Musnahkan 50 Kg Narkoba dan 20 Ribu Ekstasi

Polrestabes Medan Musnahkan 50 Kg Narkoba dan 20 Ribu Ekstasi

Hitungan Jam, Polres Padangsidimpuan Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Dua Tempat

Hitungan Jam, Polres Padangsidimpuan Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Dua Tempat

Komentar
Berita Terbaru