Nyaru Jadi Pembeli, Polres Tapsel Gagalkan Peredaran Sabu di Paluta

Kitakini.news -Pakai teknik Undercover Buy atau menyamar sebagai pembeli, personel Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) kembali sukses mengagalkan peredaran Narkoba jenis Sabu, Selasa (16/7/2024) malam.
Baca Juga:
Personel Sat Resnarkoba Polres Tapsel berpura-pura dengan menyamar menjadi pembeli sehingga mereka sukses mengagalkan peredaran Sabu di Desa Pangirkiran, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
"Dari pengungkapan kasus ini, kami
berhasil mengamankan tersangka berinisial, AAS (32). Tersangka, adalah warga
Desa Siapolan, Kecamatan Halongonan," ungkap Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi
melalui Kasat Resnarkoba AKP Salomo Sagala, Rabu (17/7/2024).
Sebelumnya, lanjut Kasat, pihaknya
memperoleh informasi jika di Desa Pangirkiran marak transaksi Narkoba jenis Sabu.
Dari informasi itu, pihaknya bergegas ke TKP dan mengidentifikasi seorang pria
yang tak lain, ASS, sebagai pengedar.
Lanjut Kasat, pihaknya lalu membuat
janji untuk bertemu dan memesan sabu ke AAS di dekat Kebun di Desa Pangirkiran.
Setelah bertemu, petugas tak menunggu lama dan menangkap AAS. Di situ, AAS baru
sadar ternyata Ia menjual Sabu ke Polisi.
"Saat kami lakukan pemeriksaan badan
dan pakaian, dari saku Sweater
tersangka, kami menyita barang bukti sebungkus kotak rokok. Di dalam kotak
rokok itu berisi sebungkus plastik klip besar yang isinya 7 paket sedang
berisikan Sabu seberat 6,05 Gram," urai Kasat.
Masih kata Kasat, AAS mengaku jika
ia memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial, D. Saat ini,
Kasat mengaku masih melakukan serangkaian penyelidikan terkait D tersebut,
selaku penyuplai barang haram kepada AAS.
"Guna proses hukum lebih lanjut,
kini kami menahan tersangka berikut barang bukti sabu di Mako Polres Tapsel,"
pungkasnya. (**)

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Simalungun

Satgas PKH Wilayah Paluta Lanjut Patroli dan Sosialisasi Kawasan Hutan ke Warga

Sumut Juara Narkoba 4 Tahun Berturut, Irham Buana: Kita Diam Saja, Generasi Hancur!

Simpan Narkoba di Kamar Mandi, Warga Binjai Utara Ditangkap Polisi

Kuasa Hukum Rahmadi Sampaikan Eksepsi di PN Tanjung Balai
