Minggu, 06 Juli 2025

Hingga Juni 2024, Kejatisu Tuntut Mati 44 Tersangka Narkotika

Abimanyu - Selasa, 09 Juli 2024 22:47 WIB
Hingga Juni 2024, Kejatisu Tuntut Mati 44 Tersangka Narkotika
(Dok. Kejatisu)
Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

Kitakini.news - Hingga Juni 2024 Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menuntut pidana mati sedikitnya 44 orang terdakwa tindak pidana Narkotika dan Zat Adiktif di wilayah hukumnya.

Baca Juga:

Kajati Sumut Idianto melalui salah seorang Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan yang juga mantan Kasi Penkum kepada wartawan di Medan, Selasa (8/7/2024) menyampaikan, tuntutan pidana mati diharapkan memberi efek jera kepada para pelaku tindak pidana Narkotika, termasuk bandar dan pengguna.

Kemudian, lanjut Yos A Tarigan, para pengedar maupun sindikat lainnya agar berfikir ulang untuk melakukan tindakan hukum dengan adanya tuntutan mati tersebut. Penetapan tuntutan pidana mati tersebut juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan Narkoba berupa hukuman mati.

"Tindak pidana Narkotika merupakan sebuah persoalan yang tidak mudah dan menjadi jenis kejahatan luar biasa atau Extraordinary Crime. Dimana, dengan Narkoba yang diedarkannya sudah berapa banyak manusia yang korban, sudah berapa banyak generasi muda kita yang kehilangan masa depan," tandas mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.

Ada pun tuntutan pidana mati yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berasal dari Kejari Medan (18 terdakwa), Kejari Asahan (14 terdakwa), Kejari Tanjung Balai (5 terdakwa), Kejari Deli Serdang (3 terdakwa), Kejari Belawan (2 terdakwa), Kejari Langkat (1 terdakwa) dan Kejari Binjai (1 terdakwa), total keseluruhan 44 terdakwa," beber Yos A Tarigan. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sumut Juara Narkoba 4 Tahun Berturut, Irham Buana: Kita Diam Saja, Generasi Hancur!

Sumut Juara Narkoba 4 Tahun Berturut, Irham Buana: Kita Diam Saja, Generasi Hancur!

Polrestabes Medan Musnahkan 35,1 Kilogram Sabu, 105 Tersangka Ditangkap

Polrestabes Medan Musnahkan 35,1 Kilogram Sabu, 105 Tersangka Ditangkap

Kejagung Mutasi Pejabat, Harli Siregar Gantikan Idianto di Sumut

Kejagung Mutasi Pejabat, Harli Siregar Gantikan Idianto di Sumut

Kejatisu Pulihkan Kerugian Negara Rp5,96 M di Kasus Korupsi ADD Sidimpuan

Kejatisu Pulihkan Kerugian Negara Rp5,96 M di Kasus Korupsi ADD Sidimpuan

Simpan Narkoba di Kamar Mandi, Warga Binjai Utara Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Kamar Mandi, Warga Binjai Utara Ditangkap Polisi

Kuasa Hukum Rahmadi Sampaikan Eksepsi di PN Tanjung Balai

Kuasa Hukum Rahmadi Sampaikan Eksepsi di PN Tanjung Balai

Komentar
Berita Terbaru