Kamis, 18 September 2025

Hingga Juni 2024, Kejatisu Tuntut Mati 44 Tersangka Narkotika

Abimanyu - Selasa, 09 Juli 2024 22:47 WIB
Hingga Juni 2024, Kejatisu Tuntut Mati 44 Tersangka Narkotika
(Dok. Kejatisu)
Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

Kitakini.news - Hingga Juni 2024 Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menuntut pidana mati sedikitnya 44 orang terdakwa tindak pidana Narkotika dan Zat Adiktif di wilayah hukumnya.

Baca Juga:

Kajati Sumut Idianto melalui salah seorang Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan yang juga mantan Kasi Penkum kepada wartawan di Medan, Selasa (8/7/2024) menyampaikan, tuntutan pidana mati diharapkan memberi efek jera kepada para pelaku tindak pidana Narkotika, termasuk bandar dan pengguna.

Kemudian, lanjut Yos A Tarigan, para pengedar maupun sindikat lainnya agar berfikir ulang untuk melakukan tindakan hukum dengan adanya tuntutan mati tersebut. Penetapan tuntutan pidana mati tersebut juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan Narkoba berupa hukuman mati.

"Tindak pidana Narkotika merupakan sebuah persoalan yang tidak mudah dan menjadi jenis kejahatan luar biasa atau Extraordinary Crime. Dimana, dengan Narkoba yang diedarkannya sudah berapa banyak manusia yang korban, sudah berapa banyak generasi muda kita yang kehilangan masa depan," tandas mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.

Ada pun tuntutan pidana mati yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berasal dari Kejari Medan (18 terdakwa), Kejari Asahan (14 terdakwa), Kejari Tanjung Balai (5 terdakwa), Kejari Deli Serdang (3 terdakwa), Kejari Belawan (2 terdakwa), Kejari Langkat (1 terdakwa) dan Kejari Binjai (1 terdakwa), total keseluruhan 44 terdakwa," beber Yos A Tarigan. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Amankan 6,31 Gram Sabu dari 3 Kasus Berbeda, Polres Langkat Bekuk 5 Tersangka

Amankan 6,31 Gram Sabu dari 3 Kasus Berbeda, Polres Langkat Bekuk 5 Tersangka

Pesan Bobby ke Pendawa Indonesia, "Nek Wani Ojo Wedi-wedi" Berantas Narkoba

Pesan Bobby ke Pendawa Indonesia, "Nek Wani Ojo Wedi-wedi" Berantas Narkoba

Polsek Pancung Soal Bekuk Bandar Sabu

Polsek Pancung Soal Bekuk Bandar Sabu

Gerebek Rumah Warga, Polsek Pancung Soal Bekuk IRT Simpan 15 Paket Sabu

Gerebek Rumah Warga, Polsek Pancung Soal Bekuk IRT Simpan 15 Paket Sabu

Polres Inhil Riau Gagalkan Penyelundupan Narkoba Asal Malaysia di Kapal

Polres Inhil Riau Gagalkan Penyelundupan Narkoba Asal Malaysia di Kapal

Istri Rahmadi Beberkan Jejak Hilangnya Uang Rp11,2 Juta Berpindah ke Rekening RP

Istri Rahmadi Beberkan Jejak Hilangnya Uang Rp11,2 Juta Berpindah ke Rekening RP

Komentar
Berita Terbaru