Mangkir 3 Kali Mediasi Perkara Gugatan Rp642 Miliar, Pengamat: PT JBI Tidak Kooperatif

Kitakini.news - Ketidakhadiran PT Jaya Beton Indonesia (JBI) sebanyak 3 kali dari mediasi dalam perkara gugatan terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) sebesar Rp642 miliar, menuai tanggapan menohok dari Pengamat Hukum, Redyanto Sidi Jambak.
Baca Juga:
Akademisi Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) Medan itu menyebut PT JBI tidak kooperatif.
"Dapat (dikatakan) begitu (tidak kooperatif),
karena itukan proses resmi oleh lembaga resmi pula dan pihak tergugat
melewatkan kesempatan untuk mencari penyelenggaraan sebelum berlanjut kepada sidang
pokok perkara," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan di Medan, Rabu
(29/5/24) malam.
Redyanto pun mengatakan, mediasi tersebut harusnya dihadiri
oleh pihak PT JBI selaku tergugat. Sebab, apabila mediasi tidak dihadiri hingga
3 kali, maka mediasi gagal.
"Seharusnya dihadiri, dapat juga menggunakan kuasa dengan membawa surat kuasa istimewa. Namun, jika tidak dihadiri oleh pihak tergugat, maka seharusnya mediasi gagal dan mediator berhak memberikan catatan atas itikad ketidakhadiran tersebut dalam risalahnya," bebernya.
Masih kata Redyanto, bahwa apabila mediasi gagal, maka proses berikutnya ialah sidang pokok perkara. "Akan dilanjutkan kepada persidangan pokok perkara," imbuhnya.
Seperti diketahui, PT JBI diduga menguasai lahan
milik ahli waris seluas 13 hektare (ha) selama 20 tahun. Tidak terima dengan
hal itu, Lindawati dan Afrizal Amris pun melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri
(PN) Medan.
Setelah masuk ke pengadilan, PT JBI 3 kali secara berturut-turut
tak hadiri mediasi. Terakhir, mediasi ketiga dengan Mediator Hakim Sarma
Siregar yang digelar di Ruang Mediasi PN Medan, Selasa (28/5/24).
Sementara itu, Maradu Simangunsong selaku Kuasa Hukum PT JBI berdalih ketidakhadirannya dalam mediasi tersebut dikarenakan sedang sakit.
"Bukan PT Jaya Beton yang tidak menghargai
pengadilan, akan tetapi karena saya selaku Kuasa Hukumnya lagi sakit dan tidak
ada yang bisa saya suruh mengantar surat sakit saya yang aslinya,"
katanya.
Maradu pun mengaku telah memberitahu pihak Kuasa Hukum
penggugat sebanyak 2 kali terkait alasan ketidakhadirannya tersebut. Namun, di
satu sisi dirinya tidak memberitahu pihak PN Medan.
"Hampir 2 kali saya telah memberitahu Kuasa Hukum
penggugat dengan bukti pengiriman surat sakit saya tersebut ke nomor Riky
Nababan dan juga saya kirimkan ke nomor hp atas nama Perhimpunan
Napitupulu," ujarnya. (**)

Mantan Wakapolri Oegroseno Pantau Perkara Gugatan Terhadap PT Jaya Beton Indonesia di Medan

Sidang Perdana Gugatan PT Jaya Beton Indonesia Rp642 Miliar Digelar, Hakim Singgung Perdamaian

Berdampak Buruk Bagi Lingkungan, Warga Minta Pemerintah Sikapi Operasional Pabrik PT Jaya Beton Indonesia
