JPU Sebut Direktur SPBU Vera Agustina Turut Nikmati Keuntungan dari Pengoplosan Pertalite

Kitakini.news -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan mengungkap bahwa Direktur SPBU 14.201.135, Vera Agustina, turut menikmati keuntungan dari penjualan BBM bersubsidi jenis Pertalite yang dioplos dan dibeli secara ilegal.
Baca Juga:
Hal itu dikatakan JPU Sofyan Agung Maulana ketika membacakan
dakwaan terhadap Sahlan Suryanta Siregar (34), selaku manajer dan Muhammad
Agustian Lubis (34), selaku supervisor SPBU 14.201.135, yang beralamat di Jalan
Flamboyan Raya Nomor 09, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
"Keuntungan dari penjualan BBM oplosan tersebut mencapai Rp80
juta hingga Rp90 juta per bulan, dan dibagi-bagi kepada Vera Agustina selaku
direktur, kedua terdakwa, serta dua orang lainnya, yakni Suadi dan Yusuf Ibnu
Azis," kata JPU Sofyan Agung Maulana di Pengadilan Negeri Medan, Rabu
(21/5/2025) kemarin.
JPU Sofyan mengatakan kasus ini bermula pada Rabu (5/3/2025), ketika
terdakwa Agustian dan terdakwa Sahlan memesan 8.000 liter Pertalite dari
seseorang bernama Isom (Daftar Pencarian Saksi/DPS), di luar prosedur resmi PT
Pertamina.
"BBM tersebut dikirim menggunakan truk tangki Mitsubishi Fuso BK
8049 WO yang dikemudikan oleh terdakwa Untung dan terdakwa Yudhi Timsah Pratama
(masing-masing berkas terpisah)," ujar dia.
Setibanya di SPBU, terdakwa Untung dan Yudhi melakukan
pembongkaran BBM ke dalam tangki pendam SPBU, dibantu oleh terdakwa Agustian
yang memeriksa isi tangki secara manual.
Saat proses pembongkaran berlangsung, petugas dari Polrestabes
Medan datang dan meminta dokumen resmi distribusi BBM tersebut. "Namun, para
terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen resmi dari Pertamina dan mengakui
bahwa BBM tersebut merupakan hasil oplosan dan tidak dipesan sesuai prosedur,"
ungkap dia.
Lebih lanjut, JPU Sofyan menyebutkan, seharusnya prosedur resmi
pemesanan BBM dari Pertamina mengharuskan SPBU mengirimkan data stok melalui
SMS sebelum pukul 14.00 WIB.
Setelah itu, dilakukan pembayaran ke Bank BNI berdasarkan volume
dan kode pemesanan yang valid dari Pertamina.
Mobil tangki resmi Pertamina akan mengantar BBM disertai dokumen
delivery order (DO) dan proses pembongkaran dilakukan dengan pengawasan ketat.
"Namun, karena alasan kekurangan modal dari Direktur SPBU Vera Agustina, para
terdakwa justru membeli BBM dari pihak ilegal dengan harga Rp9.000 sampai
Rp9.200 per liter, jauh di bawah harga jual resmi Rp10.000 per liter," kata
Sofyan.
Dalam kurun waktu tertentu, para terdakwa telah melakukan
transaksi ilegal sebanyak lebih dari 30 kali kepada Isom dan meraup keuntungan
sekitar Rp80 juta hingga Rp90 juta per bulan.
Keuntungan tersebut dibagi-bagikan kepada Direktur Vera Agustina, kedua terdakwa, serta dua orang lainnya, yakni Suadi dan Yusuf Ibnu Azis. "Para terdakwa melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah oleh Pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," jelasnya.

Edarkan Sabu di Helvetia, IRT Dituntut 6 Tahun Penjara

Gelapkan 80 Tabung Gas 3 Kg, Pasutri Dituntut Hukuman 2 Tahun Penjara

Penjual 1 Kg Sabu Menangis Dituntut 20 Tahun Penjara

Gelapkan Sepeda Motor Teman, Bayu Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Anggota Majelis Cuti, Sidang Vonis Empat Kurir 40 Kg Sabu Ditunda
