Dugaan Suap Proyek, Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Disidang

Kitakini.news -Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Yusrial Suprianto Pasaribu jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan. Yusrial diadili bersama dengan Efendy Sahputra alias Asiong, Fazarsyah Putra, Wahyu Ramdhani Siregar merangkap pemborong atas kasus suap yang menjerat Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga.
Baca Juga:
Jaksa
Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jaelani, lalu Tony
indra, dan Oktafianta Ariwibowo dan Fahmi Ari Yoga dalam dakwaannya
menguraikan, bahwa praktik suap disebut dengan: 'uang kirahan' oleh Yusrial
Suprianto Pasaribu dan kawan-kawan terhadap Erik Adtrada Ritonga (berkas
terpisah), selaku Bupati Labuhanbatu. Hal itu dilakukan agar keluar sebagai
pemenang tender paket pekerjaan di Pemkab Labuhanbatu.
Dalam
dakwaan jaksa, orang yang dipercayakan Bupati Erik untuk mengkoordinir para
rekanan yang mengerjakan paket ialah Rudi Syahputra (berkas terpisah) yang juga
anggota DPRD Labuhanbatu.
"Periode
Juni 2023 sampai Januari 2024, Yusrial Suprianto Pasaribu memberikan uang
(suap) secara bertahap total Rp1.350.000.000 kepada bupati melalui orang
kepercayaan bupati, Rudi Syahputra. Bahwa Rudi Syahputra merupakan saudara sepupu
Erik Adtrada Ritonga untuk mengatur pembagian proyek atau pekerjaan yang ada di
lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu," kata jaksa, Senin
(1/4/2024).
Proyek
tersebut ialah dalam pengerjaan paket pekerjaan Renovasi Gedung Puskesmas
Negeri Lama, dana tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan
menggunakan CV Jasa Mandiri Bersama (JMB) di Dinas Kesehatan (Dinkes).
Tidak
hanya itu, ada juga rekonstruksi Pagar dan Penataan Taman Rumah Dinas Bupati
Labuhanbatu dengan menggunakan CV Putra Perkasa di Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang (PUPR).
Pada
pekerjaan konstruksi yang di Pemkab Labuhanbatu disepakati adanyafee
proyek atau disebut dengan uang kirahan. Uang kirahan tersebut harus diserahkan
kontraktor kepada Bupati Erik melalui saudaranya Rudi Syahputra.
Jaksa
menjelaskan, bahwasanya Yusrial dikenakan uang kirahan sebesar 15 persen dari
nilai pekerjaan proyek. Kemudian untuk para rekanan Efendy Sahputra alias
Asiong lebih banyak mengerjakan paket pekerjaan di Pemkab Labuhanbatu.
Kemudian
untuk terdakwa Efendy Syahputra alias Asiong dikenakan uang kirahan sebesar 20
persen dari total nilai pekerjaan proyek. Saat itu Efendy menolak, dan kemudian
disepakati sebesar 17 persen dari total pekerjaan.
Uang
kirahan itu secara bertahap diberikan kepada Bupati Erik dengan nilai
Rp3.365.000.000. Sebagai 'pengendali' proyek, anggota DPRD Labuhanbatu
sekaligus sepupu bupati, Rudi Syahputra juga mendapatkan 'komisi' dari keempat
terdakwa pemenang tender.
Untuk
Wahyu Ramdhani Siregar, ia memberikan uang kirahan sebesar Rp 64 juta setelah
mendapat uang muka pekerjaan, namun yang telah 'disetorkan' sebesar Rp40 juta
untuk orang pertama di Pemkab Labuhanbatu tersebut.
Sedangkan
Fazarsyah Putra alias Abe atas bantuan lndera Agusman Masyhir Sinaga, selaku
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinkes, sebagaimana arahan Rudi
Syahputra mendapatkan pekerjaan dengan cara meminjam CV TR milik Arif Prayoga)
dengan nilai Rp6.751.507.800 bersumber dari dana Alokasi Khusus (DAK).
"Setelah
menerima uang muka pekerjaan, terdakwa menyerahkan Rp230 juta dan sisanya akan
diberikan setelah pekerjaan selesai," urai JPU KPK.
Setelah
jaksa membacakan dakwaannya, ketua majelis hakimAs'ad Rahim Lubis
didampingi anggota Sulhanuddin dan Ibnu Kholik melanjutkan persidangan pekan
depan mendengarkan nota keberatan (eksepsi) penasihat hukum terdakwa Wahyu
Ramdhani Siregar.
Namun untuk ketiga terdakwa lainnnya tidak mengajukan eksepsi dan lanjut ke pokok perkara. Akibat perbuatan keempatnya, mereka dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Kedua, Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Aniaya Prajurit TNI hingga Buta, Anggota OKP Dituntut Empat Tahun Penjara

Sidang Prapid Rahmadi Digelar, Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Cacat Prosedur

Gelapkan Rp8,6 M Serta TPPU, Supervisor Bank Mega Dituntut 10 Tahun Penjara

Warga Deliserdang Dihukum 20 Bulan Penjara Karena Tabrak Anggota TNI

Kasus Penipuan Rp758 Juta, Pemilik Sanggar BCP Dihukum Dua Tahun Penjara
