Terbukti Miliki 10,4 Kg Sabu, Mahdi Divonis 16 Tahun Penjara

Kitakini.news - Mahdi, pria berusia 39 tahun asal Kecamatan Medan Johor divonis 16 tahun penjara usai dinyatakan terbukti memiliki Narkoba jenis Sabu-Sabu seberat 10,4 Kilogram dan Pil Ekstasi sebanyak 50 butir, Selasa (19/3/2024).
Baca Juga:
Selain penjara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang
diketuai Nelson Panjaitan juga menghukum terdakwa Mahdi untuk membayar denda
Rp1 miliar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mahdi oleh karena itu
dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 4
bulan penjara," sebut Hakim di Ruang Sidang Cakra IV Pengadilan Negeri
Medan.
Hakim meyakini perbuatan terdakwa Mahdi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan kedua, yaitu Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program
pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba," ujar Nelson.
Hakim melanjutkan, hal-hal yang meringankan, terdakwa Mahdi
bersikap sopan di persidangan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatanya,
serta terdakwa belum pernah dihukum.
Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa Mahdi dengan pidana
penjara selama tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Diketahui, disebutkan dalam dakwaan bahwa kasus ini berawal, Kamis
(5/10/2023) pukul 11.00 WIB lalu. Saat itu, terdakwa Mahdi dihubungi oleh teman
terdakwa yang bernama panggilan Bang Udin (belum tertangkap).
Teman terdakwa tersebut mengatakan kepada terdakwa Mahdi
bahwa ada orang yang mau ambil sabu sebanyak 5 Kilogram. Kemudian, terdakwa pun
menjawab iya. Lalu, terdakwa bertanya kepada temannya itu apakah ikut datang
bersama orang yang mau ambil sabu tersebut.
Namun, Bang Udin mengatakan belum pasti dan jika Bang Udin
tidak ikut, maka Bang Udin akan mengirimkan nomor telepon orang yang akan
mengambil sabu itu kepada terdakwa.
Selanjutnya, terdakwa menyiapkan sabu sebanyak 5 kg yang akan
diambil oleh si pembeli. Terdakwa pun memasukkan sabu tersebut ke dalam plastik
asoy dan kemudian dimasukkan ke dalam bagasi sepeda motor Yamaha N Max BK 6859
ALC milik terdakwa.
Kemudian, terdakwa menunggu kabar dari Bang Udin di rumahnya
yang berada di Jalan Karya Jaya, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor,
Kota Medan.
Lalu, sekira pukul 15.00 WIB Bang Udin mengirimkan nomor
telepon kepada terdakwa dan mengatakan bahwa dirinya tidak bisa ikut datang
bersama orang yang mau mengambil sabu tersebut.
Singkatnya, terdakwa pun menunggu pembeli sabu-sabu itu di
belakang warung yang ada di jalan tersebut. Kemudian, sekitar pukul 16.00 WIB
datang sejumlah pria berpakaian preman yang ternyata adalah petugas kepolisian
dari Polrestabes Medan.
Petugas kepolisian tersebut pun menanyakan nama terdakwa.
Setelah itu, petugas curiga dengan gerak-gerik terdakwa. Dengan kecurigaan
tersebut, petugas pun melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan menanyakan
kendaraan apa yang dibawa oleh terdakwa.
Kemudian, terdakwa menunjuk sepeda motor miliknya, yaitu
Yamaha N Max BK 6859 ALC yang terpakir 3 meter dari tempat duduk terdakwa.
Selanjutnya, petugas kepolisian tersebut pun melakukan pemeriksaan terhadap
sepeda motor milik terdakwa tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas kepolisian Polrestabes
Medan menemukan 5 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat 5 kg
dari dalam bagasi sepeda motor milik terdakwa tersebut. Barang bukti (barbuk)
tersebut pun disita oleh petugas kepolisian.
Kemudian, petugas kepolisian membawa terdakwa ke rumah
terdakwa yang berada di Jalan Karya Jaya, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan
Medan Johor, Kota Medan. Setibanya di rumah terdakwa, petugas kepolisian
langsung melakukan penggeledahan.
Saat digeledah, petugas menemukan 50 butir pil ekstasi
berwarna merah jambu dari bawah kasur di dalam kamar tidur terdakwa yang
beratnya mencapai 18 gram.
Kemudian, ditemukan lagi 5 bungkus sabu-sabu yang beratnya
mencapai 5 kg, serta 8 bungkus kecil plastik berisi sabu dengan berat bersih
400 gram dari bawah meja kompor di dalam dapur rumah terdakwa.
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku mendapatkan narkoba
tersebut atas suruhan Bang Udin yang dijemput oleh terdakwa dari Kota Tanjung
Balai. Terdakwa mengaku mendapatkan upah dari Bang Udin sebesar Rp4 juta.
Kemudian, terdakwa menerangkan bahwa sudah 3 bulan lamanya
disuruh Bang Udin untuk menyimpan dan mengantarkan narkoba tersebut. Setelah
itu, petugas kepolisian tersebut membawa terdakwa ke Polrestabes Medan untuk
proses hukum lebih lanjut. (**)

Brimob Kawal Ketat Pemindahan 100 Napi Risiko Tinggi Asal Sumut Ke Nusakambangan

Seratus Warga Binaan Lapas Sumut Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

Bandar Sabu Nyanyi, Dua Anggotanya Ikut Terangkut Satnarkoba Polres Siantar

Polisi Gerebek Rumah Yang Dijadikan Tempat Pesta Sabu

Satnarkoba Polres Tapteng Bekuk Pengedar Sabu di Kalangan
