Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Mabar Hilir

Kitakini.news - Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap 2 pengedar Narkoba jenis Sabu di Jalan Suasa Tengah, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kamis (14/3/2024) malam.
Baca Juga:
Kedua pelaku yang ditangkap adalah Ari (27) dan Diki (18), setelah Kepolisian mendapat laporan dari warga terkait adanya peredaran Narkoba.
Kasat Narkoba, AKP Abdi Harahap mengungkapkan operasi penangkapan tersebut berlangsung sukses setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pengedar Narkoba di wilayah tersebut.
Mendapat informasi dari warga, petugas langsung gerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan kedua pengedar saat bertransaksi Narkoba di lokasi yang telah disebutkan.
"Dari tangan kedua tangan pelaku, kami menyita sejumlah barang bukti berupa 6 plastik klip berisi Sabu, 2 bungkus plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp420.000 diduga hasil penjualan Narkoba, 1 sendok Sabu, dan 2 unit ponsel," ungkap AKP Abdi Harahap.
Saat ini, keduanya tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Sat Narkoba guna pengembangan lebih lanjut terkait jaringan peredaran Narkoba di wilayah itu.
"Langkah ini merupakan bagian dari upaya keras kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang semakin meresahkan masyarakat," pungkasnya. (**)

100 Napi Risiko Tinggi di Sumut Dipindah Ke Nusakambangan

Seratus Warga Binaan Lapas Sumut Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

Bandar Sabu Nyanyi, Dua Anggotanya Ikut Terangkut Satnarkoba Polres Siantar

Polisi Gerebek Rumah Yang Dijadikan Tempat Pesta Sabu

Satnarkoba Polres Tapteng Bekuk Pengedar Sabu di Kalangan
