Polisi Tangkap 3 Pelaku Tindak Pidana Narkoba

Kitakini.news - Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap 3 orang terduga pelaku tindak pidana Narkoba dalam operasi Grebek Kampung Narkoba di Komplek UKA Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Jumat (8/3/2024).
Baca Juga:
Ketuganya yakni Mulyadi (42), Edison (40), dan Ngatimin (41).
Kasat Narkoba AKP Abdi Harahap menjelaskan penangkapan terhadap ketiganya dilakukan setelah menerima pengaduan dari warga terkait maraknya peredaran narkoba di lokasi tersebut. Dengan cepat, tim Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiganya.
"Dari tangan para tersangka, kami berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 2 plastik klip sedang berisi sabu, 6 plastik klip kecil berisi shabu, 3 buah pipet runcing, uang sebesar Rp468.000 yang diduga hasil penjualan sabu, dan 1 unit Handphone." ungkap Abdi.
Saat ini, ketiganya sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkaranya.
Polisi juga terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran Narkoba yang lebih luas. Kapolres Pelabuhan Belawan mengapresiasi kerja keras tim Sat Narkoba dalam memberantas peredaran Narkoba yang merusak generasi muda dan meresahkan masyarakat. (**)

Komit Bebas Narkoba dan HP, Lapas Pemuda Langkat Gelar Deklarasi

Mangkal di Trotoar Bawa Ganja, Supir Truk Diciduk Polres Sidimpuan

Satnarkoba Polres Siantar Sosialisasikan Call Center 110 ke Masyarakat

Polres Siantar Tangkap Residivis Edarkan Sabu di Kampung Karo

Lapas Binjai Deklarasikan Pemberantasan Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal
