Kurir 2 Kilogram Sabu Dihukum 20 Tahun Penjara

Kitakini.news - Terbukti sebagai kurir 2 Kilogram Sabu, terdakwa Muhammad Raja Rabasanjhani divonis hukuman 20 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (27/2/2024).
Baca Juga:
"Selain itu, terdakwa juga dikenakan pidana denda Rp1 Miliar jika tidak dibayar maka diganti dengan 10 bulan penjara," vonis Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan.
Dalam amar putusannya Sulhanuddin menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Yaitu, menurutnya terdakwa secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara jual beli Sabu dengan berat 2 Kilogram.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam pemberantasan Narkoba. Hal yang meringankan, Sulhanuddin mengatakan terdakwa menyesali perbuatannya menjadi perantara sabu-sabu tersebut," sebut majelis hakim.
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan masa berfikir selama tujuh hari kepada penasihat hukum, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menerima atau banding terhadap putusan tersebut.
Vonis Majelis Hakim lebih berat dari tuntutan JPU Kejati Sumut Fransiska Panggabean yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 18 tahun denda Rp1 Miliar subsider satu tahun penjara.
Dalam dakwaan terungkap, terdakwa pada Sabtu, 7 Oktober di X-Ray I Terminal Bandar Udara Internasional Kualanamu International membawa tas berisikan Sabu seberat 2 Kilogram.
Terdakwa ketika itu menghubungi Pon untuk mengirim foto Boarding Pass atau tiket pesawat untuk terbang ke Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kemudian personel Ditresnarkoba Polda Sumut yang bertugas di Bandara yang sebelumnya mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan terhadap terdakwa dari Aceh ke Kendari, Sulawesi Tengah. (**)

Pesan Bobby ke Pendawa Indonesia, "Nek Wani Ojo Wedi-wedi" Berantas Narkoba

Polsek Pancung Soal Bekuk Bandar Sabu

Bandara Guwahati Raih International Architecture Awards 2025

Gerebek Rumah Warga, Polsek Pancung Soal Bekuk IRT Simpan 15 Paket Sabu

Kasus Viral Pembuangan Bayi di Masjid, Kakak-Adik Jalani Persidangan di PN Medan
