OJK Sumbagut : Debitur Thrifting Bisa Ajukan Restrukturisasi Kredit

Kitakini.news - Debitur sektor perdagangan yang terdampak terhadap larangan penjualan pakaian bekas atau thrifting impor dapat mengajukan restrukturisasi kredit yang bersifat pribadi.
Baca Juga:
Hal ini diungkap Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Bagian Utara, Bambang Mukti Riyadi usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sumut, Selasa (4/4/2023).
"Bapak dan ibu yang sekiranya mengalami kesulitan membayar cicilan kredit modal kerja produktif, dapat mendatangi kantor bank untuk mengajukan restrukturisasi kredit. Tentunya perlu dilakukan diskusi dengan bank atas solusi terbaik dalam melanjutkan pembayaran," ujar Bambang.
Disebutkannya, restrukturisasi kredit adalah upaya yang diberikan lembaga keuangan seperti bank maupun perusahaan pembiayaan untuk membantu meringankan debitur yang berpotensi mengalami kesulitan dalam membayar angsurannya karena suatu alasan tertentu.
Dalam hal ini, restrukturisasi kredit tidak berarti menghapus hutang yang dimiliki oleh debitur, tetapi mengalihkan hutang tersebut melalui beberapa metode yaitu penurunan suku bunga kredit, perpanjangan jangka waktu atau tenor, pengurangan tunggakan bunga, pengurangan tunggakan pokok, penambahan fasilitas kredit/ pembiayaan, konversi kredit/ pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara.
"Tapi penting Bapak dan Ibu ingat agar tidak melakukan gali lubang dengan meminjam ke lembaga pembiayaan lain, apalagi ke pinjaman online ilegal," tambahnya.
Sebelumnya, puluhan pedagang dari sejumlah pasar di Medan mengeluhkan persoalan pakaian monza terutama sejak adanya penangkapan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Akibat penangkapan mau membayar hutang pun mereka tidak sanggup. Aparat penegak hukum dinilai tidak mematuhi adanya keputusan rapat yang dilakukan di Jakarta. Di mana dalam dua Menteri bersama anggota DPR RI pedagang diberikan kesempatan menghabiskan stoknya.
Redaksi

Kenaikan Harga Beras di Sumut, Berikut Analisis Ekonom Gunawan Benjamin

Naikkan Harga Roti, Perusahaan di Malaysia Kena Denda Rp200 Jutaan

Mahkamah Agung RI Berikan Piagam Penghargaan kepada Ketua Forwakum Sumut

Berdedikasi dan Integritas Tinggi, 6 Personel Polres Binjai Terima Penghargaan

Wanita Pencuri Jemuran Viral di Belawan
