Senin, 16 Juni 2025

Hukuman Pinjol Ilegal Ditetapkan, Dendanya Sampai Rp 1 Triliun

- Rabu, 15 Maret 2023 14:27 WIB
Hukuman Pinjol Ilegal Ditetapkan, Dendanya Sampai Rp 1 Triliun

Kitakini.news - Sanksi pidana hingga denda Rp 1 triliun akan diberikan kepada setiap jenis penawaran berkedok investasi termasuk pinjaman online (pinjol) dan robot trading yang tidak berizin dari regulator.

Baca Juga:


Kepastian ini diungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, Selasa (14/3/2023) di Jakarta.


Dia mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan ampun kepada pelaku yang menawarkan investasi ilegal kepada masyarakat dan akan terus dipantau oleh regulator. 

"Tolong disosialisasikan juga dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), kegiatan tanpa izin di sektor jasa keuangan itu hukumannya sudah sangat berat. Pertama, denda uang bisa sampai Rp 1 triliun sampai dimiskinkan lah. Yang kedua, pidana penjara," tuturny.

Sementara, Deputi Komisioner Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan, dengan disahkannya UU P2SK, maka pelaku investasi ilegal tidak akan bebas beroperasi seperti sebelumnya.


“Kemarin belum ada UU P2SK sehingga mereka bisa bebas. Setelah adanya UU P2SK, mereka tidak bisa bebas karena ada sanksinya hingga denda Rp 1 triliun," ujarnya dalam kesempatan yang sama. 

Sarjito menegaskan bagi industir jasa keuangan yang ingin beroperasi di Indonesia maka harus dapat izin dari regulator. Baik yang bergerak di sektor perbankan, pasar modal, ataupun yang lain seperti di koperasi dan UMKM. 

Dirinya meminta kepada masyarakat untuk memastikan legalitas usaha dan hanya bertransaksi dengan yang terdaftar di OJK. Masyarakat juga diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban. 

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Balon Udara di Turki Makan Korban, 19 Turis Indonesia Luka

Balon Udara di Turki Makan Korban, 19 Turis Indonesia Luka

Brimob Kawal Ketat Pemindahan 100 Napi Risiko Tinggi Asal Sumut Ke Nusakambangan

Brimob Kawal Ketat Pemindahan 100 Napi Risiko Tinggi Asal Sumut Ke Nusakambangan

Seratus Warga Binaan Lapas Sumut Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

Seratus Warga Binaan Lapas Sumut Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

Warga di Medan Barat Hajar Begal Hingga Babak Belur, Motornya Dibakar

Warga di Medan Barat Hajar Begal Hingga Babak Belur, Motornya Dibakar

Kloter Pertama Debarkasi Medan Tiba di Asrama Haji

Kloter Pertama Debarkasi Medan Tiba di Asrama Haji

Diduga Pembunuhan, Suami Tikam Istri di Medan

Diduga Pembunuhan, Suami Tikam Istri di Medan

Komentar
Berita Terbaru