Konyol! Turis Malaysia Rusak Keindahan Hutan Bambu Arashiyama
Mereka tertangkap kamera sedang mengukir nama mereka pada batang bambu yang terkenal di hutan itu.
Baca Juga:
Melansir berbagai sumber, Sabtu (15/11/2025), sebuah klip video dibagikan empat hari lalu oleh pengguna Threads @charlotte_jpnews21.
Klip itu bersumber dari program berita Jepang News23 yang tayang di TBS (Tokyo Broadcasting System).
Rekaman tersebut menunjukkan salah satu turis mengambil batu kecil untuk mengukir tanda pada batang bambu di Hutan Bambu Arashiyama, salah satu objek wisata yang paling banyak dikunjungi di Kyoto.
Ketika didekati oleh wartawan Jepang dan ditanya apakah mereka tahu bahwa merusak bambu dilarang, para turis Malaysia itu malah menjawab "tidak tahu".
Tak pelak tingkah laku itu memicu kemarahan luas secara online oleh warganet.
Mereka pun dikecam sebagai tindakan "turis pengganggu" atau yang disebut nuisance tourists.
"Ini benar-benar perilaku menjijikkan dan memalukan. Saya sungguh berharap ada hukuman ringan yang diterapkan untuk memberi pelajaran kepada turis-turis ini," tulis warganet Jepang.
Sebagai informasi, Hutan Bambu Arashiyama dilaporkan telah mengalami kerusakan signifikan akibat vandalisme, dengan setidaknya 350 batang bambu diukir dengan grafiti seperti inisial dan pesan.
Kerusakan tersebut, yang dapat menyebabkan bambu membusuk dan roboh, semakin memburuk seiring kembalinya pariwisata.
Hal ini mendorong pihak berwenang untuk meningkatkan penegakan hukum, sementara para sukarelawan telah mencoba menutupi ukiran tersebut dengan selotip.
"Sangat disayangkan, tetapi mereka harus dihukum berat. Mengikuti aturan negara tempat Anda berada adalah hal yang wajar," tulis pengguna lain soal turis pengganggu asal Malaysia tersebut.
Jorok! Sepasang Turis BAB di Tembok Istana Gyeongbokgung Korsel
Turis Israel Mesum di Air Terjun, Polisi Thailand Turun Tangan
Ringgit Menguat, Pelancong Malaysia Sasar Indonesia
Menuju Bukit Lawang, Dua Turis asal Jerman Izin Bermalam di Polsek Salapian
Desa di Prancis Haruskan Turis Telanjang, Tindakan Pornografi Denda Rp285 Juta