Lubuk Larangan Sungai Bahorok Hari Ini Dibuka, Warga Bebas Memancing

Kitakini.news -Lubuk Larangan Sungai Bahorok yang berada di desa Timbanglawan Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat akan dibuka mulai Minggu hingga Selasa (11-13/5/2025).
Baca Juga:
Lubuk larangan adalah sebutan warga setempat untuk kawasan sungai
sepanjang satu kilometer di Sungai Bahorok, tempat berkembang biak aneka jenis
ikan sungai. Setiap tahun ribuan benih ikan ditaburkan di lokasi itu dan
ikannya tidak boleh ditangkap oleh siapapun, baik dengan cara dipancing,
dijala, disetrum atau dengan cara lainnya.
Sesuai dengan peraturan desa, jika ada yang melanggar akan
dikenakan sanksi berupa denda. Sanksi ini bertujuan untuk menjaga kelestarian
lingkungan dan ikan di lubuk tersebut.
Lokasi lubuk larangan dibuka selama tiga hari mulai pukul 09.00
-16.00 WIB terbuka untuk umum. "Namun panitia menetapkan bagi pendaftar
dengan biaya Rp100 ribu per-orang dan hanya dibolehkan membawa satu pancing per-orang
perhari," ujar Ketua Panitia Pembukaan Lubuk Larangan Sungai Bahorok,
Syafrizal, Minggu (11/5/2025).
Menurutnya lubuk larangan yang dibuka khusus di dusun 7
desa Timbanglawan tepatnya di sekitaran jembatan Datuk Landak arah ke hilir
sungai Bahorok.
Syafrizal juga menyatakan hingga kini sudah banyak pemancing
dari seputaran Medan dan Binjai yang telah menghubungi panitia dan
akan datang ke lokasi lubuk larangan.
Seperti tahun lalu, ratusan ikan sungai berbagai jenis dan
ukuran seperti ikan jurung, baung, mirik, cancan, nila dan ikan tawas berhasil
dipancing di lubuk larangan dan dibawa pulang pemancing.
"Uang hasil pendaftaran akan digunakan untuk merenovasi Mushalla Muslimin di dusun 7 desa Timbang Lawan," kata Syafrizal.

Bukit Lawang Bukan Sekadar Orangutan, Lihat Kelebihan Lainnya

Kapolres Padangsidimpuan Hadiri Pembukaan Lubuk Larangan di Sibontar
