Kasus Persetubuhan dan Aborsi, Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun

Melansir berbagai sumber, Rabu (1/10/2025), Vadel Badjideh terbukti bersalah melakukan tindakan pidana melakukan penipuan. Serta terkait persetubuhan anak kepada anak Nikita Mirzani, LM.
Baca Juga:
"Menyatakan terdakwa Vadel Al Fajar alias Vadel, telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar hakim di ruang sidang pada Rabu (1/10/2025).
Vadel Badjideh juga terbukti melakukan tindak pidana aborsi kepada LM.
"Dan tindak pidana melakukan aborsi, terhadap seorang perempuan dengan persetujuan perempuan tersebut sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif kedua penuntut umum," tambah sang hakim.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024.
Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh atas dugaan tindak kejahatan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, serta pasal-pasal KUHP dan UU Kesehatan terkait kasus persetubuhan dan aborsi terhadap anaknya LM.
Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Atas perbuatannya, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar.
"Apabila terdakwa tidak mampu membayarnya diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," beber hakim .
Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, pun akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Kami mengajukan banding," tegas Oya.

KPK Larang Keras Anggota Dewan Terima "Uang Ketok"

Dugaan Kasus CSR BI, KPK Akan Panggil Semua Anggota Komisi 11

KPK Akan Panggil Bobby Nasution Terkait Kasus Topan Ginting

KPK Akan Jemput Paksa Rektor USU

Kalah dari Hotman Paris, Razman Arif Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Denda 200 Juta
