Jumat, 28 November 2025

Kasus Persetubuhan dan Aborsi, Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun

Fitri - Rabu, 01 Oktober 2025 20:52 WIB
Kasus Persetubuhan dan Aborsi, Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun
instagram
Vadel Badjideh
Kitakini.news - Vadel Badjideh akhirnya divonis 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Melansir berbagai sumber, Rabu (1/10/2025), Vadel Badjideh terbukti bersalah melakukan tindakan pidana melakukan penipuan. Serta terkait persetubuhan anak kepada anak Nikita Mirzani, LM.

Baca Juga:

"Menyatakan terdakwa Vadel Al Fajar alias Vadel, telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar hakim di ruang sidang pada Rabu (1/10/2025).

Vadel Badjideh juga terbukti melakukan tindak pidana aborsi kepada LM.

"Dan tindak pidana melakukan aborsi, terhadap seorang perempuan dengan persetujuan perempuan tersebut sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif kedua penuntut umum," tambah sang hakim.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024.

Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh atas dugaan tindak kejahatan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, serta pasal-pasal KUHP dan UU Kesehatan terkait kasus persetubuhan dan aborsi terhadap anaknya LM.

Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Atas perbuatannya, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar.

"Apabila terdakwa tidak mampu membayarnya diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," beber hakim .

Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, pun akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Kami mengajukan banding," tegas Oya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Belum Hamil, Luna Maya Sudah Siapkan Nama Anak

Belum Hamil, Luna Maya Sudah Siapkan Nama Anak

“Tiga Begal Sadis Dibekuk Jatanras Polda Sumut Setelah Bacok Korban dan Gasak Motor”

“Tiga Begal Sadis Dibekuk Jatanras Polda Sumut Setelah Bacok Korban dan Gasak Motor”

Ketua LPA Sumut: Lingkungan Yang Aman Jadi Kunci Cegah Bullying

Ketua LPA Sumut: Lingkungan Yang Aman Jadi Kunci Cegah Bullying

Kuasa Hukum Rahmadi Nilai Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut Tak Netral

Kuasa Hukum Rahmadi Nilai Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut Tak Netral

Pasca Rumah Hakim Terbakar, JPU KPK Akan Minta Pengawalan Ekstra

Pasca Rumah Hakim Terbakar, JPU KPK Akan Minta Pengawalan Ekstra

KPK Periksa Lima Saksi klaster proyek Kereta Api wilayah Medan-Sumut

KPK Periksa Lima Saksi klaster proyek Kereta Api wilayah Medan-Sumut

Komentar
Berita Terbaru