Ridwan Kamil Balas Balik, Gugat Lisa Mariana Rp105 Miliar

Melansir berbagai sumber, Rabu (25/6/2025), pihak Ridwal Kamil menyebut apa yang dilakukan Lisa Mariana telah merusak nama baik, reputasi, dan kehidupan pribadi maupun sosialnya.
Baca Juga:
"Klien kami telah menjadi korban dari serangkaian tuduhan yang tidak berdasar dan tidak dibuktikan secara ilmiah," kata kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar.
Materi gugatan balik (rekonvensi) tersebut dicantumkan dalam dokumen jawaban atas gugatan dalam Perkara Nomor: 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg.
Dokumen tersebut telah diunggah oleh Tim Kuasa Hukum Ridwan Kamil secara e-court pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A Khusus, Rabu (25/6/2025).
Muslim Jaya Butar Butar mengatakan rincian dari ganti rugi pada gugatan yang dilayangkan, yakni terdiri dari ganti rugi materiil sebesar Rp5 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp100 miliar.
Ganti rugi materiil meliputi biaya proses hukum, pengobatan psikis, kehilangan pendapatan akibat terganggunya pekerjaan, hingga kerugian lain yang ditimbulkan oleh narasi yang dianggap fitnah dan merusak.
Sementara itu, ganti rugi immateriil diajukan atas dasar rusaknya reputasi RK sebagai tokoh publik, tekanan psikologis, dan terganggunya kehidupan rumah tangga serta sosialnya akibat pemberitaan sepihak yang berulang.
"Ini bukan sekadar sengketa personal, tetapi kampanye penghancuran reputasi secara masif yang memanfaatkan ruang publik," ujar Muslim.
Muslim menuturkan Lisa Mariana telah melakukan rangkaian perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
"Lisa Mariana telah menyebarkan tuduhan tanpa bukti bahwa klien kami melakukan hubungan layaknya suami istri di luar pernikahan, menyebabkan kehamilan, dan menyarankan aborsi. Semua itu tidak pernah terjadi dan tidak pernah dibuktikan secara ilmiah, terutama melalui tes DNA," katanya.
Muslim menambahkan bahwa terkait penyebaran informasi yang diduga memuat konten fitnah dan penyebaran kebohongan oleh Lisa Mariana tersebut, Ridwan Kamil selaku klliennnya, sudah membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri dan saat ini sudah masuk proses penyidikan.

Terdakwa Korupsi Kawasan Suaka Margasatwa Dituntut 15 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp856,8 Miliar

Vidi Aldiano Digugat Keenan Nasution

Warga Sumut Gugat Keadilan Gegara Laporan Polisinya Mengendap

Ribuan Warga Siak Turun ke Jalan, Tolak Gugatan Pilkada di MK

Lisa Mariana Patok 150 Juta untuk Podcast
