Sebar Kartu Nama, Caleg di Padangsidimpuan Kampanye di Sekolah Dasar

Kitakini.news -Seorang calon anggota legislatif (caleg) dari partai peserta Pemilu 2024, diduga berkampanye di lingkungan sekolah dasar (SD) tertentu, Kota Padangsidimpuan. Dugaan itu setelah kegiatan tersebut terekam kamera.
Baca Juga:
Informasi
diperoleh Kitakini.news melalui beberapa sumber, bahwa seorang caleg DPRD
Padangsidimpuan berinsial M, datang ke sekolah dan mengumpulkan para guru dan
meminta dukungan di Pemilu 2024.
Seorang
warga yang mengetahui hal tersebut mengatakan bahwa selain datang dan
berkampanye di sekolah, sang caleg juga membagikan bahan kampanye berupa kartu
nama.
Dugaan
aksi kampanye politik tersebut diketahui berlangsung di sekolah pada Kamis
(14/12/2023) saing kemarin. Terlihat dari sebuah rekaman video berdurasi 6
menit 28 detik dan 5 menit 5 detik.
"Kedatangan
saya kesini memintak dukungan bapak-bapak, dan ibu-ibu semua pada bulan 14 Februari
2024 mendatang," ujar seorang yang diduga caleg di dalam video tersebut.
Atas
temuan tersebut, pihak Bawaslu Padangsidimpuan melalui Komisioner Ratno Afandi
mengatakan telah berkoordinasi dengan Panwas Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
"Sudah
diinstruksikan kepada Panwascam untuk melakukan pengawasan dan penelusuran. Kemudian
telah dikoordinasikan kepada koordinator divisi penanganan pelanggaran dan
penyelesaian sengketa," ujarnya lewat pesan WhatsApp.
Lebih
lanjut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa,
Bawaslu Padangsidimpuan, Afrizal mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penelusuran
atas kejadian itu pada Jumat (15/12/2023).
"Masih
di lakukan penelusuran bang," ujarnya sembari mengirimkan draf undang-undang
bahwa kartu nama merupakan salah satu poin yang termasuk alat peraga kampanye (APK)
yang tidak boleh dibawa ke dalam sekolah.
Saat ditelusuri ke pihak partai politik (Parpol), Ketua DPD Partai Golkar Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution belum memberikan respon terkait dugaan pelanggaran kampanye tersebut.

Bawaslu Siak Riau, Terima 8 Laporan Pelanggaran Kampanye Paslon Bupati

Oknum ASN BPKAD Deliserdang Kampanyekan Paslon Nomor 3, OPD Terkait Belum Merespon

Tim Hukum AMlN Sumut Terima 87 Laporan Pelanggaran Selama Kampanye

Kasus Baliho Timpa Baliho, Bawaslu Medan Belum Terima Laporan

Caleg Kampanye di Sekolah Dasar, Pj Walikota Padangsidimpuan Akan Panggil Kepsek
