Senin, 04 Agustus 2025

Sebar Kartu Nama, Caleg di Padangsidimpuan Kampanye di Sekolah Dasar

Efendi Jambak - Jumat, 15 Desember 2023 18:40 WIB
Sebar Kartu Nama, Caleg di Padangsidimpuan Kampanye di Sekolah Dasar
Teks foto : Diduga seorang caleg membagikan dan memegang kartu nama kampanye Pemilu 2024. (Screenshot video)

Kitakini.news -Seorang calon anggota legislatif (caleg) dari partai peserta Pemilu 2024, diduga berkampanye di lingkungan sekolah dasar (SD) tertentu, Kota Padangsidimpuan. Dugaan itu setelah kegiatan tersebut terekam kamera.

Baca Juga:

Informasi diperoleh Kitakini.news melalui beberapa sumber, bahwa seorang caleg DPRD Padangsidimpuan berinsial M, datang ke sekolah dan mengumpulkan para guru dan meminta dukungan di Pemilu 2024.

Seorang warga yang mengetahui hal tersebut mengatakan bahwa selain datang dan berkampanye di sekolah, sang caleg juga membagikan bahan kampanye berupa kartu nama.

Dugaan aksi kampanye politik tersebut diketahui berlangsung di sekolah pada Kamis (14/12/2023) saing kemarin. Terlihat dari sebuah rekaman video berdurasi 6 menit 28 detik dan 5 menit 5 detik.

"Kedatangan saya kesini memintak dukungan bapak-bapak, dan ibu-ibu semua pada bulan 14 Februari 2024 mendatang," ujar seorang yang diduga caleg di dalam video tersebut.

Atas temuan tersebut, pihak Bawaslu Padangsidimpuan melalui Komisioner Ratno Afandi mengatakan telah berkoordinasi dengan Panwas Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

"Sudah diinstruksikan kepada Panwascam untuk melakukan pengawasan dan penelusuran. Kemudian telah dikoordinasikan kepada koordinator divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa," ujarnya lewat pesan WhatsApp.

Lebih lanjut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Padangsidimpuan, Afrizal mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penelusuran atas kejadian itu pada Jumat (15/12/2023).

"Masih di lakukan penelusuran bang," ujarnya sembari mengirimkan draf undang-undang bahwa kartu nama merupakan salah satu poin yang termasuk alat peraga kampanye (APK) yang tidak boleh dibawa ke dalam sekolah.

Saat ditelusuri ke pihak partai politik (Parpol), Ketua DPD Partai Golkar Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution belum memberikan respon terkait dugaan pelanggaran kampanye tersebut.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bawaslu Siak Riau, Terima 8 Laporan Pelanggaran Kampanye Paslon Bupati

Bawaslu Siak Riau, Terima 8 Laporan Pelanggaran Kampanye Paslon Bupati

Oknum ASN BPKAD Deliserdang Kampanyekan Paslon Nomor 3, OPD Terkait  Belum Merespon

Oknum ASN BPKAD Deliserdang Kampanyekan Paslon Nomor 3, OPD Terkait Belum Merespon

Tim Hukum AMlN Sumut Terima 87 Laporan Pelanggaran Selama Kampanye

Tim Hukum AMlN Sumut Terima 87 Laporan Pelanggaran Selama Kampanye

Kasus Baliho Timpa Baliho, Bawaslu Medan Belum Terima Laporan

Kasus Baliho Timpa Baliho, Bawaslu Medan Belum Terima Laporan

Caleg Kampanye di Sekolah Dasar, Pj Walikota Padangsidimpuan Akan Panggil Kepsek

Caleg Kampanye di Sekolah Dasar, Pj Walikota Padangsidimpuan Akan Panggil Kepsek

Dugaan Kampanye di Sekolah, Bawaslu Padangsidimpuan Akan Panggil Kepsek SD

Dugaan Kampanye di Sekolah, Bawaslu Padangsidimpuan Akan Panggil Kepsek SD

Komentar
Berita Terbaru